Palembang,Focuskini
Polemik mengenai legalitas kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah munculnya berbagai klaim dan penafsiran yang berbeda terkait hasil sengketa organisasi tersebut, kalangan akademisi mengingatkan pentingnya menempatkan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam menentukan status hukum sebuah kepengurusan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum, sengketa yang telah diputus hingga tingkat kasasi dan diperkuat dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) telah mencapai tahap final serta mengikat seluruh pihak.
“Secara akademik maupun yuridis, ketika perkara telah diputus pada tingkat kasasi dan kemudian permohonan PK ditolak, maka sengketa tersebut telah berakhir. Tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia sehingga semua pihak wajib menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Dadang, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, prinsip negara hukum menempatkan pengadilan sebagai institusi yang berwenang memberikan kepastian atas setiap sengketa. Karena itu, penilaian terhadap sah atau tidaknya suatu kepengurusan tidak dapat dibangun hanya berdasarkan klaim sepihak ataupun potongan putusan yang dianggap menguntungkan salah satu pihak.
Dadang menjelaskan, perkara terkait kepengurusan PGRI telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Rangkaian proses tersebut, kata dia, dapat ditelusuri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2025 serta Putusan Nomor 32 PK/TUN/2026.
“Prinsip dasar sistem peradilan adalah putusan terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi rujukan dalam menentukan keadaan hukum yang final. Karena itu, legalitas suatu kepengurusan harus dilihat secara utuh berdasarkan keseluruhan proses hukum yang telah selesai, bukan hanya pada bagian-bagian tertentu yang kemudian ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap klaim mengenai status hukum organisasi semestinya berdiri di atas landasan hukum yang jelas. Menurut Dadang, opini, persepsi, maupun pernyataan yang berkembang di ruang publik tidak dapat menggantikan kedudukan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Prinsip kepastian hukum menghendaki adanya titik akhir dalam setiap sengketa. Ketika seluruh proses peradilan telah ditempuh dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka itulah yang menjadi dasar untuk melihat keadaan hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan sesuatu yang lazim dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip supremasi hukum yang menjadi fondasi kehidupan berorganisasi dan bernegara.
“Perdebatan tentu sah-sah saja dalam ruang demokrasi. Namun pada akhirnya, hukum harus menjadi panglima. Ketika pengadilan telah memberikan putusan final, maka kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi,” pungkasnya.(has)










