Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembegal Anggota Polisi

Palembang,Focuskini

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor seorang anggota polisi yang berdinas di Dokkes Polda Sumsel, Januardo Eko Satria, yang saat sedang mengantarkan penumpang.

Tersangka yakni Peri Irawan dan ayahnya Fauzi Syukri, warga Kecamatan IB I, Palembang, dan Fitrianti warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan. “Pada hari ini Selasa (11/8/2026) telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pembegalan tersebut, dimana para tersangka terdiri dari ayah, anak, dan teman wanita dari anaknya, saat ini sudah dalam proses penanganan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana, di aula depan Polrestabes Palembang. BeritaPalembang

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 7 Agustus 2026 dini hari, berawal ketika korban mendapati sepasang orang yakni seorang laki – laki dan perempuan. Dimana, FR dan PI terlihat sedang cekcok mulut.

Lalu, korban mendatangi keduanya dan bertanya kenapa ribut – ribut. Kemudian dijawab oleh FR bahwa kehilangan sepeda motor dan disambung PI yang mengatakan bisa tidak mengantarkan mereka ke TKP.

“Setelah sampai diantarkan, kemudian korban menagih ongkos kepada PI dan FR. Kemudian terjadilah keributan antara korban dengan PI dan FR. Sehingga, keluar FS dengan membawa kayu dimana FS ayah dari PI langsung melakukan pemukulan diarea kepala sempat menangkis menggunakan tangan sehingga ada bekas luka ditangan,” katanya.

Lanjut AKBP Jedi mengatakan bahwa, setelah itu PI mengambil pisau lalu menusuk korban dibagian perut sebanyak tiga kali. “Setelah itu korban manyampaikan bahwa dirinya Polisi, kemudian korban berjalan keluar lorong dan dibantu kebetulan ojek online juga yang melintas lalu diantarkan kerumah dan dibawa kerumah sakit,” jelasnya.

Menurut AKBP Jedi bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini hari Sabtu. “Setelah mengetahui kejadian Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas terduga tiga pelaku, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya. BeritaPalembang

Lebih jauh AKBP Jedi mengatakan, terduga pelaku PI dan FS adalah hubungan bapak dan anak sementara FR sendiri merupakan teman wanita PI. “Terduga FR perannya merampas kunci sepeda motor korban. FS melakukan pemukulan dikepala, dan PI melakukan penusukan tiga kali di perut korban dan membawa sepeda motor korban,” ungkapnya.

Masih katanya, Saat diamankan ditempat berbeda, pertama kali diamankan adalah FR, lalu FS, dan terakhir PI. “Kita lakukan tindakan tegas terukur kepada PI karena sudah mengakibatkan luka kepada korban,” tegasnya.

Tersangka PI dan FS statusnya pernah menjadi residivis kasus penganiayaan. Saat melakukan aksinya, awalnya para tersangka tidak mengetahui kalau korban merupakan polisi. “Saat ini korban sendiri kondisinya saat ini telah sadar dan telah ditangani medis,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangsikan dengan Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

News Feed