Sekayu,Focuskini
Polres Musi Banyuasin melakukan pembesaran barang bukti hasil penangkapan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis narkotika. Dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga, S.I.K.
Kapolres Muba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Musi Banyuasin dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat netto 2.955 gram ini menjadi bukti keseriusan kami untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin,” ujar AKBP God Palasro Sinaga Selasa (28/10).
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menyasar ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga aparat penegak hukum.
“Narkoba sudah merusak banyak aspek kehidupan. Tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga bisa menyasar aparat penegak hukum. Karena itu, saya menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polres Musi Banyuasin yang terlibat dalam penyalahgunaan atau jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, BNNK, kejaksaan, pengadilan, pengacara, media, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam perang melawan narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan hanya milik Polres Muba, tetapi keberhasilan kita semua. Mari kita rapatkan barisan untuk melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak terkait, sebagai bentuk komitmen Polres Muba terhadap akuntabilitas penegakan hukum.
Dari giat tersebut, Kapolres Muba bersama kepada BNNK MURA sub BNNK kabupaten Muba AKBP H Abdul rahman, serta kejaksaan serta pengadilan, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara memblender.(hafis)








