Palembang,Focuskini
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disknakertrans) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang terbagi menjadi dua bentuk, yakni secara tatap muka (offline) ataupun daring (online).
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengatakan hal itu bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan pembayaran THR lebaran 1446 Hijriah.
“Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, dapat langsung mendatangi posko tersebut,” kata pada, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan untuk posko tatap muka itu bisa mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.
“Atau bisa juga melalui posko daring yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.
Ia menegaskan jika THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
“Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut,” ucap dia.(Tia)