Palembang,Focuskini
Kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam. Pasalnya, pegawai MBG yang baru bekerja beberapa bulan justru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di sisi lain, ribuan guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi justru tersisih bahkan hanya berstatus PPPK paruh waktu dengan penghasilan setara honorer, atau sama sekali tak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah. Ketua PGRI Sumatera Selatan, Assoc Prof Dr H Bukman Lian, MM, MPd melalui Wakil Ketua PGRI Sumsel, Drs H Lukman Haris, menegaskan persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan, melainkan bersifat nasional.
“Kami sangat prihatin. Pegawai MBG yang baru bekerja beberapa bulan bisa langsung diangkat menjadi PPPK, sementara guru yang sudah puluhan tahun mengabdi justru tidak bisa ikut PPPK, bahkan ada yang hanya ditawari PPPK paruh waktu. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini mengabaikan fakta bahwa sekolah masih sangat membutuhkan tenaga guru honorer berpengalaman. Ironisnya, aturan yang melarang keberadaan guru honorer membuat sekolah berada dalam posisi sulit.
“Sekolah membutuhkan guru-guru ini, tetapi dengan aturan tidak boleh lagi ada honorer, pertanyaannya sederhana,gaji mereka harus dibayar dari mana?” katanya.
PGRI Sumsel juga mencatat banyaknya pengaduan dari guru honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS. Sesuai aturan yang berlaku, guru honorer yang pernah mengikuti tes PNS otomatis kehilangan status honorer, sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Ini banyak dikeluhkan. Mereka ikut tes PNS, tidak lulus, lalu tidak bisa ikut PPPK. Honorernya terhenti, PPPK tidak bisa, PNS juga gagal. Padahal mereka sudah lama mengajar dan masih sangat dibutuhkan sekolah. Ini jelas kebijakan yang timpang,” tegasnya.
Ia menegaskan, PGRI Sumsel tidak menolak pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK. Namun, pemerintah diminta bersikap adil dengan memberikan perhatian serius kepada guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Silakan pemerintah mengangkat pegawai MBG. Tapi jangan tutup mata terhadap guru-guru yang sudah puluhan tahun mengabdi di sekolah,” ujarnya.
Lukman mengingatkan, jika para guru honorer ini dilarang mengajar tanpa solusi yang jelas, persoalan baru akan muncul di sekolah-sekolah.Sekolah kekurangan guru, sementara guru yang dibutuhkan justru disingkirkan oleh aturan. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi soal masa depan pendidikan. Kebijakan seperti ini jelas tidak adil bagi guru.
“Data PGRI Sumsel mencatat, jumlah guru di Sumatera Selatan baik negeri maupun swasta mencapai sekitar 120 ribu orang, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA sederajat. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 ribu merupakan guru di sekolah negeri, sementara sisanya mengajar di sekolah swasta,” pungkasnya. (hasan)














