Program Insentif Fiskal Beri Pengurangan Tarif PBB-KB Sebesar 5 Persen

Palembang3 Dilihat

Palembang, Focuskini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 5 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selasatan mengatakan jika program itu sebagai upaya untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan daerah.

“Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024, yang memberikan insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBB KB dari 7,5 persen menjadi 5 persen. Tentu ini untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujar Rizwan, Senin (16/12/2024).

Ia menjelaskan pengurangan tarif tersebut berlaku untuk objek pajak yang meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air.

“Insentif fiskal ini ditujukan kepada wajib pajak yang meliputi Badan Usaha Niaga Migas, baik BUMN maupun swasta, yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

Ia mengungkapkan program Insentif Fiskal PKB dan BBN KB yang telah dilaksanakan sejak 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 menunjukkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.

“Pemprov Sumsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dan membantu kelancaran pelaksanaan program ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan juga dapat menciptakan lapangan usaha yang lebih luas dan meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun nasional.

“Kami berharap ini bisa memberikan stimulus fiskal yang diperlukan untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel,” ucap dia. (Tia)