PT Pulau Subur Bagi Dividen Interim Rp 48 Miliar

Ekonomi862 Dilihat

Palembang, Focus Kini

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Public Expos PT Pulau Subur (PTPS), Sabtu (29/12/2023) di Wydham OPI Hotel Palembang diputuskan pemberian Dividen Interim (yang merupakan kapitalisasi atas Laba Ditahan Perseroan) yang telah dibayarkan pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp 48 miliar atau Rp27,9/saham sebagaimana diputuskan dalam RUPS Luar Biasa tgl 26 Oktober 2026 yang telah dituangkan dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa. Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Perusahaan Pulau Subur, Liawan Kristianto.

Dikatakannya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Dewan Komisaris telah menyetujui keputusan Direksi PTPS untuk membagi dan membayar dividen interim buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp 48 miliar. “Dividen interim dibagikan kepada investor yang berhak,”ujarnya.

Manajemen Perseroan dikatakannya juga memutuskan memberikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan atas laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar atau Rp 3,49 / saham sebagaimana diputuskan dalam RUPS Luar Biasa tangal 30 Maret 2023 yang telah dituangkan dalam Pernyataan Keputusan PS Diluar Rapat Perseroan. Sisa Laba Bersih akan digunakan sebagai laba ditahan dan juga sebagai tambahan modal kerja Perseroan.

Dalam RUPS Tahunan tersebut dijelaskannya juga menyetujui Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 25
Mei 2023 dengan pendapat bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasi menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Pulau SUbur Tbk untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2022.

Ditambahkannya, keputusan RUPS juga menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan untuk melakukan pemeriksaaan laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan mendelegasikan wewenang kepada direksi dan komisaris untuk menetapkan besaran jasa audit untuk akuntan publik yang ditunjuk. (soim)