Palembang,Focuskini
Dengan didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum J.J.A.D dan Partner yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, Desmon Simanjuntak SH, pelapor Elsa Riski Syafitri (26) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna melaporkan perkara dugaan tindak pidana Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP atau 167 atau Perpu, Selasa (15/4/2025).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ditemui usai membuat laporan, Desmon Simanjuntak SH mengatakan, datang hari ini ke SPKT Polrestabes Palembang bertindak atas nama klien kami Elsa sebagai saksi pelapor.
“Kemarin hari Senin (14/4) menurut keterangan klien kami, bahwa klien kami berdua bersama ibu nya sedang dirumah tiba – tiba didatangi sekelompok orang memaksa mereka untuk keluar dari rumah tersebut, dan kemudian karena takut mereka berdua perempuan semua keluar dari rumah lalu rumah tersebut di gembok oleh orang tersebut,” kata Desmon mengawali wawancara di depan SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (15/4).
Lanjut Desmon, pada saat itu terjadi terdengar juga ada suara teriakan. “Kami adalah salah satu ahli waris pemilik rumah ini” yang juga dibenarkan oleh pelapor Elsa.
“Sementara berdasarkan keterangan klien kami dan bukti – bukti yang juga sudah kamu serahkan kepada penyidik Polrestabes Palembang salah satunya bahwa korban dalam perkara ini sepupu saksi pelapor atas nama Ria itu memiliki buku nikah kedua orang tuanya, memiliki akte kelahiran, memiliki surat keterangan waris, memiliki penetapan keputusan pengadilan agama sebagai waris karena kedua orang tuanya sudah meninggal, oleh karena itu kami meyakini bahwa klien kami korban dan klien kami saksi pelapor adalah ahli waris,” jelas dia.
Dan menurut klien kami Elsa beserta ibunya yang merupakan bibi atau tante dari klien kami Ria itu selaku ahli waris itu sudah tinggal dirumah tersebut dari tahun 1986. “Semasa kedua orang tua klien kami masih hidup tidak pernah terjadi masalah atau orang mengklaim bahwa objek rumah tersebut atau bangunan tersebut adalah milik orang lain,” ungkap Desmon.
Sambungnya, barulah setelah orang tua meninggal dan terahir sekitar 100 hari kejadian peristiwa tersebut yang didatangi oleh kurang lebih 20 orang. “Mereka memaksa menyuruh keluar karena takut klien kami keluar kemudian rumah di gembok. Oleh karena itu, demi keadilan kami membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Dan kami mengingatkan bahwa proses perkara ini sudah kami laporkan ke Polrestabes, jadi memohon kepada pihak yang mungkin merasa memiliki hak dan semacamnya tolong jangan bertindak melampaui kewenangan UU yang berlaku,” tegas Desmon.
Dan bila masih terjadi, pihaknya tentu akan terus membuka laporan – laporan polisi yang baru berdasarkan bentuk apa tindakan apa yang dilakukan oleh pihak – pihak yang merugikan klien kami kedepannya.
“Pada saat peristiwa itu belum terjadi, tidak ada surat apapun dari oknum ini untuk menunjukkan bahwa dia pewaris atau bukti waris, kedua pada saat ada tindakan ini terjadi tidak ada surat – surat yang ditunjukkan kepada klien kami menurut keterangan klien kami, jadi dengan intervensi membawa orang lebih dari 10 laki – laki,” imbuhnya.
Masih kata Desmon mengatakan bahwa dari para terlapor ada beberapa orang yang dikenal. “Itu sudah kami beri keterangan kepada penyidik dan sudah masuk dalam laporan polisi kita, dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan klien kami bahkan tidak pernah melihat,” ungkapnya.
Desmon berharap kepada penegak hukum untuk menjalankan proses hukum laporan kita sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, tegakkan hukum yang seadil adilnya. “Apalagi klien kami lahir dirumah tersebut besar dan tinggal namun sekarang tidak bisa tinggal dirumah tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Elsa mengatakan, setelah rumahnya digembok saat ini menumpang tinggal dirumah saudara. “Saya saat ini rumah digembok, jadi numpang tinggal dirumah saudara yang tak jauh dari rumah saya,” katanya.(kiki)