Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Banyuasin,Focuskini

Sebuah rangka sepeda motor yang ditemukan warga di dalam parit menjadi petunjuk penting dalam mengungkap misteri hilangnya dua bersaudara di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Temuan tak terduga itu terjadi pada Minggu (6/9/2026) di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Seorang warga yang tengah mencari kayu menemukan rangka sepeda motor di dalam parit dan melaporkannya kepada ketua RT setempat.

Ketua RT yang mengecek lokasi kemudian menemukan sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi rangka motor. Di dalam rumah tersebut, ditemukan kerangka manusia. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa untuk ditindaklanjuti.

Penemuan rangka motor dan kerangka manusia tersebut kemudian menjadi titik awal polisi kembali mendalami kasus hilangnya RM (18) dan AM (13), kakak-adik yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor pada Rabu (20/10/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino memerintahkan jajaran Polsek Talang Kelapa bersama Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan. Polisi berupaya mengidentifikasi kerangka yang ditemukan sekaligus mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya kedua korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat. RS (27) ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sedangkan AD (25) diamankan di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

“Dalam penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari seragam dan perlengkapan sekolah kedua korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin, serta rangka sepeda motor yang ditemukan di dalam parit,” ungkap Risnan, Senin (7/9/2026).

Polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus menyusun rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh kasus yang terjadi hampir lima tahun lalu itu.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka,” tegas Risnan.

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan. Mereka diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana Pasal 458 KUHP. (uci)