Rekonstruksi Dugaan Asusila Challenge Lepas Borgol, Keluarga Korban Pertanyakan Tidak Hadirnya Saksi Kunci

Hukrim7 Dilihat

Palembang, Focuskini

Perkara tindak pidana berujung dugaan Asusila dengan challenge melepaskan borgol, terus dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dihadiri korban dan tiga orang saksi didampingi penasihat hukum dan disaksikan pihak keluarga, penyidik menggelar pra rekonstruksi di TKP Perumahan Surya Akbar Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang.

Adegan challenge melepaskan borgol dari kedua tangan berujung dugaan tindak asusila di kamar disertai Penganiayaan diperagakan pelapor selaku korban serta tiga orang saksi.

Namun demikian, meski rekonstruksi terus digelar, pihak penasihat hukum menyayangkan ketidak hadiran pelapor yang merupakan saksi kunci.

“Rekonstruksi ini hanya tiga saksi yang hadir di TKP, sedangkan terlapor R tidak hadir, sempat kita tanyakan terlapor dimana?, tapi dari tim kuasa hukum terlapor dan penyidik menyatakan terlapor por tidak bisa hadir karena ada urusan lain, kita sangat menyayangkan saja meski tetap dilanjutkan,” ungkap Imron Ahmad, SH MH selaku Tim kuasa hukum korban, Jumat 11 Juli 2025.

Dijelaskan rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan yang ada di TKP dari awal kejadian kronologis perkara ini ialah borgol-borgolan itu dengan berujung dugaan adanya asusila.

“Setelah diborgol klien kita dipindah tempat ke kamar mandi kemudian ke kamar depan dan disitulah terjadi adanya dugaan asusila dan disitu juga ada suatu ancaman, karena pelapor memaksa sehingga korban terjatuh dan pada waktu rekonstruksi sebelum terjadinya dipaksa itu dari korban menangis karena dari sisi trauma di TKP,” ujarnya.

Dalam adegan dikamar itu pula korban diduga alami tindak asusila area sensitifnya dipegang dan ditekan dalam posisi diborgol, sehingga mengakibatkan tubuh korban lecet disertai dalam posisi terancam.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim Polrestabes Palembang, khususnya unit Pidum yang sudah memimpin pra rekonstruksi ataupun rekonstruksi karena pada waktu itu kami difasilitasi untuk bekerja, artinya dari pihak kepolisian pada waktu itu netral. Tidak memihak sana sini,” terangnya.

Meskipun perbuatan sudah ada, lanjut dia, dari keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa apa yang direkonstruksikan itu berbeda.

“Namun disini saya tekankan, karena posisinya saya membaca bahasa tubuh dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kemarin, kelihatan itu bohong sekali mereka karena sudah diatur oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Menengok dari sudut Pandang hukumnya, bahwa dari apa yang sudah dilakukan, saksi-saksi ini dinilai berbohong, lantaran semua kelihatan dari bahasa tubuhnya.

“Saat ini tahapannya masih proses lidik karena itu tadi statusnya belum adanya saksi kunci, apalagi sekarang informasi yang kita dapat dari penyidik bahwa terlapor sudah (lari) ke Kalimantan. Artinya, kalau memang dia tidak bersalah dan disini dia menyatakan sikap secara jantan dan kooperatif, jangan kabur atau jangan berlari kita hadapi sampai selesai,” jelasnya.

Menurutnya, dengan terus bergulir perkara tersebut, pihaknya berharap menjadi atensi aparat kepolisian daerah Sumsel khusunya di Polrestabes Palembang untuk menyikapi perkara ini, karena korban merupakan mahasiswa dan masa depannya masih panjang.

“Tetap kita kejar artinya kita upayakan terus ini sampai berhasil dan dari pihak keluarga korban juga menyatakan bahwa tidak ada perdamaian dan jika memang ada etikat baik silakan datang ke rumah korban, kita tetap koordinasi dengan tim penyidik tim kuasa hukum tetap kita melakukan yang terbaik untuk korban sehingga mendapat suatu keadilan.” sampainya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terlapor R, Desmon Simanjuntak SH menyatakan bahwa dalam pra rekonstruksi itu ia menyayangkan adanya pihak dari luar yang ikut terlibat dan diduga mengatur jalannya proses secara langsung.

Menurutnya, semua keterangan pihak pelapor berdiri sendiri, artinya bertentangan dengan keterangan tiga orang saksi untuk diperagakan.

“Saat pra rekonstruksi dilakukan ada oknum individu yang kami duga bukan pihak penyidik maupun penasihat hukum ikut mengatur terlibat dan mengatur secara langsung. Kami juga sempat keberatan dan minta ditegur.” Ujarnya.

“Lalu, dari keterangan saksi, tidak ada satupun dijadikan adegan rekonstruksi, sehingga dilakukan berdiri sendiri dari keterangan pelapor.” Ujarnya.

Desmon juga menambahkan bahwa klien nya tidak melarikan diri, kliennya saa ini sedang bekerja di luar kota,apa bila dibutuh ia akan hadir disaat pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan juga soal dari pihak pelapor membuka ruang perdamain, kami dari pihak terlapor tidak perlu untuk berdamai karna pihak keluarga bersepakat untuk mendukung pihak kepolisian melanjutkan pembuktian penyidikan, apa bila ternyata dua alat bukti tidak cukup maka proses hukum ditegakan dan proses hukum penyelidikan di hentikan”harapnya.

“Ya dari pihak keluarga yang disampaikan dengan saya selaku kuasa hukum menyatakan bahwa terlapor saat ini bekerja di luar kota dan dia siaap hadir apa bila pihak kepolisian membutuhkan, dan satu lagi walaupun ada cela perdamaian pihak keluarga melalui saya selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan kepada pihak kepolisian prosesnya hukumnya berjalan,namun apa bila dua alat bukit tidak cukup maka saya harap pihak kepolisian tegak lurus agak prose penyelidikan di hentikan”pungkasnya.(kiki)