Palembang,Focuskini
Tim Pidsus Kejari Palembang Resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Kasus OTT Ke PN Tipikor Palembang, Jumad (14/2/25)
Kedua Tersangka tersebut diantara yakni Deliar Rizqon Marzoeki (Selaku Kepala Disnakertrans Sumsel ) dan Staf pribadinya Alex Rahman
Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang terlihat pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan SH selanjutnya berkas tersebut diterima Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif SH
Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa Berkas fisik perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.
“Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” kata Vanny, Jumat (14/2/2025).
Vanny menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Palembang.(ANA)