Palembang,Focuskini
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali memasuki fase krusial. Namun sorotan kali ini tak lagi semata soal kesiapan teknis, melainkan menyasar integritas penyelenggaraan yang dinilai mulai tergerus. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melayangkan peringatan tegas ruang ujian bukan etalase promosi, melainkan ruang steril yang harus dijaga dari segala bentuk distraksi.
Evaluasi keras itu muncul setelah maraknya praktik pengambilan foto dan video di dalam ruang ujian pada gelombang sebelumnya. Aktivitas tersebut dinilai mencederai prinsip dasar evaluasi kejujuran, konsentrasi, dan ketenangan peserta. Menjelang pelaksanaan TKA gelombang 3 dan 4, pemerintah tak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga menuntut tindakan konkret. Seluruh konten dokumentasi yang telah beredar di media sosial diminta segera diturunkan karena dikategorikan sebagai pelanggaran.
Instruksi itu diikuti dorongan kepada dinas pendidikan dan lembaga penjamin mutu untuk turun langsung ke lapangan, memastikan aturan dijalankan tanpa celah. Pesan yang disampaikan jelas dan tak bisa ditawar TKA bukan sekadar agenda tahunan, tetapi tolok ukur kredibilitas sekolah yang dipertaruhkan di hadapan publik.
Di tingkat satuan pendidikan, respons tegas mulai terlihat. Kepala SMP Negeri 2 Palembang, Nursiah Lelawati, M.Pd., memastikan pelaksanaan TKA di sekolahnya berjalan dalam pengawasan berlapis. Selain pengawas di setiap ruang, pemantauan juga dilakukan melalui CCTV untuk menjamin seluruh proses berlangsung sesuai prosedur, standar, dan tujuan yang ditetapkan.
Sebanyak 290 siswa mengikuti ujian yang dibagi ke dalam empat sesi, dengan dukungan 17 perangkat Chromebook dan laptop. Pelaksanaan berlangsung pada 15–16 April 2026, pukul 13.45 hingga 15.30, menguji kemampuan Bahasa Indonesia, literasi, serta Matematika. Meski dihadapkan pada keterbatasan sarana, sekolah tetap menjaga ritme pelaksanaan agar tertib, terukur, dan tidak mengganggu kenyamanan peserta.
Nursiah menilai pengetatan aturan, khususnya larangan dokumentasi di ruang ujian, merupakan langkah tepat. Ia menyoroti potensi gangguan dari aktivitas seperti siaran langsung di media sosial yang dapat memecah konsentrasi siswa.
“Fokus utama kami adalah memastikan siswa mengerjakan soal dengan tenang, tanpa distraksi,” ujarnya.
Ia mengakui dokumentasi masih dimungkinkan dalam batas tertentu, namun dengan garis tegas tidak mengganggu jalannya ujian dan tetap berada dalam koridor aturan. Bagi Nursiah, ruang ujian bukan ruang publik yang bebas diakses untuk kepentingan apa pun di luar evaluasi.
Lebih dari itu, ia menegaskan TKA harus dimaknai sebagai cerminan integritas pendidikan. Keberhasilan bukan hanya diukur dari hasil akhir, tetapi dari proses yang dijalankan secara jujur dan disiplin.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai siswa, tetapi kepercayaan terhadap sistem pendidikan itu sendiri,” tutupnya. (Has)














