Rudapaksa Anak dan Aniaya Sang Ibu,  Selamat Ditangkap Polisi

Hukrim13 Dilihat

Sekayu,Focuskini

Aksi penganiayaan dan rudaksa yang dilakukan oleh Selamat bin Gumulak (32) terhadap tetangganya sendiri, Rana Rani (38), Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB berujung pelaku diamankan.

Aksi yang terjadi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, membuat masyrakat marah karena telah melakukan perbuatan keji yakni penganiayaan dan rudapaksa terhadap anak kandung korban.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasi Humas IPTU S Hutahaean mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kejadian tersebut terjadi Selasa lalu, dimana Polsek Sungai Keruh menerima laporan soal pengianayan terhadap ibu dan anaknya. Korban atas Rani Rini mengalami penganiyaan pembacokan, sedangkan sang anak di rudapaksa oleh pelaku,”kata God Kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membacok korban menggunakan parang sepanjang 58 cm dengan gagang plastik hijau bertuliskan SOKO. Ia mengayunkan parang tersebut tiga kali, dua kali mengenai kepala korban dan satu kali mengenai lengan kirinya.

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Ketika ditanya oleh korban, pelaku tidak menjawab dan justru masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka parah,”ungkapnya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat membawa anak korban ke rumahnya. Kemudian perbuatan tidak senonoh terhadap anak korban yang berusia 3 tahun.

“Sekitar 15 menit kemudian, warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,”ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku mengaku khilaf dan emosi karena dendam lama terhadap korban. Dimana, salah satu motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sering di gosip mengintip, sedangkan issu mengenai pelaku pencandu narkoba tidak terbukti karena dari hasil tes urine negatif.

“Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tegasnya.

Sementara, Selamat mengatakan perbuatan yang ia lakukan karena dendam terhadap korban yang sering bergosip mengenai dirinya khsusnya masalah rumah dan pekerjaan.

“Dia (korban) sering ngomong tentang saya soal pekerjaan dan rumah, karena saya kesal dan saya langsung datang bacok korban 3 kali,”ujarnya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, ia langsung membawa sang anak korban ke rumahnya. “Saya sekali melakukanya, saya khilaf semua itu karena dendam,”ungkapnya.(hafis)