Rusak Gedung Pos Ditlantas Polda Sumsel, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Hukrim64 Dilihat

Palembang,Focuskini

Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka atas kasus pengrusakan fasilitas gedung DPRD hingga pos di Mako Ditlantas Polda Sumsel yang terjadi pada Minggu 31 September 2025 dini hari.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menerangkan bahwa sebelum melakukan pengrusakan, sekelompok pemuda tersebut melakukan balap liar di sejumlah wilayah setelah itu konvoi dengan sepeda motor.

“Dari pengakuan para tersangka kepada kami aksi pengrusakan dilakukan setelah balap liar. Total ada 11 orang, duanya positif narkoba sehingga kami limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” terang Johannes, Jumat (5/9/2025).

Kata Johannes, sembilan orang yang ditetapkan tersangka merupakan terlibat langsung dalam pengrusakan di lapangan.

“Kami bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi dalang maupun yang menghasut para tersangka,” kata Johannes.

Terkait apakah ada yang menghasut ataupun yang menggerakkan tersangka untuk melakukan pengrusakan, baik itu lewat media sosial atau secara langsung polisi masih terus melakukan pengembangan.

“Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sebelumnya mengamankan 63 orang pemuda yang ikut konvoi rombongan pengrusakan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, didapati sembilan tersangka yang terbukti melakukan pengrusakan dan langsung ditahan,” jelas Johannes.

“Untuk 52 orang lainnya karena tidak terbukti sehingga dilepaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya,” sambung Johannes.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menambahkan, pihaknya memproses dua orang pelaku yang diamankan saat insiden pengrusakan, yakni inisial ADH dan SA terkait penggunaan narkoba.

“Mereka tidak terlibat dalam pengrusakan. Namun, pada saat melakukan konvoi dan dites urine hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Yulian.

Saat ini pihaknya tengah melakukan tim asessment terpadu dan rehabilitasi bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel.

“Untuk ADH positif mengonsumsi sabu-sabu sedangkan SA mengonsumsi ganja,” jelas Yulian. (uci)