Palembang,Focuskini
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2018–2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (23/12/2025).
Dalam perkara ini, dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni dr Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023, serta Aguscik SIP yang menjabat sebagai staf markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur pada periode yang sama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH itu menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Fitrianti, staf pelayanan kesehatan PMI OKU Timur sekaligus petugas P3K di RSUD Martapura.
Di hadapan majelis hakim, Fitrianti mengungkapkan bahwa dirinya bertugas membelanjakan dana hibah untuk kegiatan cek golongan darah dan donor darah pada periode 2018 hingga 2020, dengan frekuensi sekitar 15 hingga 20 kali setiap tahunnya.
Namun, pengakuan mengejutkan muncul saat saksi ditanya terkait nota pembelian alat kesehatan. Fitrianti mengakui bahwa dirinya membuat sendiri nota pembelian atas nama toko alat kesehatan Farma Medika, meski toko tersebut sebenarnya tidak pernah ada.
“Saya yang membuat sendiri nota pembelian di toko alkes Farma Medika, padahal tokonya tidak ada,” ungkap Fitrianti di persidangan.
JPU Kejari OKU Timur, M Adha Nur SH MH, langsung mendesak saksi terkait tujuan pembuatan nota fiktif tersebut. Fitrianti tampak terdiam cukup lama dan tidak mampu menjawab pertanyaan jaksa.
Ia kemudian menjelaskan bahwa transaksi yang tercantum dalam nota tertanggal 5 Januari 2017 tersebut sebenarnya dilakukan melalui belanja online, dan itu pun hanya sebagian yang memiliki bukti pembelian. Fitrianti juga mengaku bekerja di PMI OKU Timur sejak 2013 hingga 2020.
Hakim anggota Wahyu Agus Susanto SH lantas mempertanyakan secara khusus 13 nota pembelian alat kesehatan di toko Farma Medika. Saksi menegaskan bahwa pembelanjaan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi alias fiktif, dengan nilai mencapai Rp73 juta.
JPU selanjutnya menyampaikan bahwa hingga saat ini saksi Fitrianti belum mengembalikan uang hasil belanja fiktif tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Mohon izin Yang Mulia, saksi belum mengembalikan uang sebesar Rp93 juta ke kejaksaan,” ujar JPU.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Wahyu tampak geram dan menegur keras saksi.
“Saksi jangan main-main. Kamu mau bikin sidang ini lama? Coba istigfar dulu,” tegas hakim.
Fitrianti kemudian berdalih bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada Fajri, yang disebutnya sebagai bagian hukum Pemerintah Daerah.
“Saya disuruh mengembalikan uang itu dan sudah saya serahkan ke Fajri sebesar Rp93 juta,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim langsung memerintahkan agar pengembalian uang negara itu segera dilaporkan secara resmi kepada jaksa penuntut umum.
“Itu uang negara. Laporkan dan pastikan ke jaksa. Minggu depan saya akan tanya progres pengembaliannya,” tegas Hakim Wahyu.
Dalam persidangan yang sama, JPU juga membeberkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri OKU Timur. Di antaranya Yulianti sebesar Rp13,7 juta, Aguscik sebesar Rp239,6 juta, serta dr Dedy Damhudy yang telah mengembalikan dana sekitar Rp350 juta ditambah Rp25 juta. Total pengembalian tersebut mendekati angka Rp600 juta.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Hsyah)














