Saksi Bongkar Skema Fee Pokir DPRD OKU di Persidangan Tipikor Palembang

Palembang,Focuskini

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, Selasa (10/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI, para terdakwa beserta penasihat hukum masing-masing.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Umi Hartati, terpidana dalam perkara yang sama (jilid II). Di hadapan majelis hakim, Umi yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPRD OKU sekaligus Ketua Fraksi PKS dan PPP, membeberkan sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan Pokir.

Umi mengaku pernah dipanggil ke rumah Bupati OKU saat masih dijabat oleh Penjabat Bupati Iqbal Alisyahbana. Selain itu, ia juga menghadiri pertemuan di Restoran Raja Kuliner milik Robi Vitergo bersama Ferlan dan Nopriansyah.

Menurut Umi, pertemuan di restoran tersebut secara khusus membahas kejelasan realisasi Pokir DPRD OKU.

“Waktu itu kami bertemu berempat, saya, Robi Vitergo, Ferlan, dan Nopriansyah. Tujuannya untuk menanyakan soal Pokir, kapan bisa direalisasikan,” ungkap Umi di persidangan.

Dalam pertemuan tersebut, Umi mengaku mendapat penjelasan bahwa pekerjaan akan dialihkan dalam bentuk pembagian uang.
“Nopriansyah menyampaikan, dari anggaran Rp1 miliar, setiap anggota DPRD akan mendapatkan 17 persen, dan realisasinya setelah Lebaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umi menyebut dirinya bersama Robi Vitergo dipercaya oleh sejumlah anggota DPRD OKU dari kubu Bertaji untuk mengelola dan membagikan fee Pokir.

“Saya, M Fahrudin, Robi Vitergo, Ferlan Juliansyah, dan Parwanto dipercaya menentukan besaran fee yang akan dibagikan setelah dana terkumpul,” kata Umi.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Hsyah)

News Feed