Saksi Eks Dirut Waskita Tegaskan Tak Terlibat Penunjukan Konsultan Proyek LRT Palembang

Palembang,Focuskini

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang dengan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (3/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan M. Choliq, mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) periode 2008–2018, sebagai saksi. Ia diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta tim penasihat hukum terdakwa.

Choliq menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proses penunjukan konsultan perencana maupun tahapan teknis proyek pembangunan LRT Palembang. Ia menjelaskan bahwa sejak awal proyek tersebut menggunakan metode design and build, di mana penyusunan desain dan pelaksanaan konstruksi berjalan beriringan sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Metode pembangunan LRT itu design and build. Perencanaannya mengikuti kebijakan pemerintah, bukan Waskita,” ujar Choliq di hadapan majelis hakim.

Ia menerangkan bahwa laporan teknis proyek tidak pernah sampai ke meja direktur utama. Menurutnya, saat itu sistem kerja di Waskita Karya menempatkan kepala divisi sebagai pemegang kewenangan penuh dalam operasional proyek.

“Secara proyek, tidak ada laporan khusus yang naik ke Dirut. Bulanan hanya laporan target, produksi, laba, dan isu besar. Detail teknis itu semua ranah kepala divisi,” jelasnya.

Choliq juga menambahkan bahwa kepala divisi yang diangkat melalui akta notaris memiliki kewenangan penuh dalam pengadaan material, pembelian barang, hingga pemilihan kontraktor dan subkontraktor.

“Keputusan mereka tidak wajib melapor ke Dirut,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai PT Perencanaan Jaya, Choliq mengaku hanya mengenal pimpinan perusahaan tersebut, Bambang Haryadi, sebatas sebagai rekan bermain golf.

“Terus terang saya tidak tahu bagaimana proses penunjukan Perencanaan Jaya,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pitriadi sempat menegur saksi karena terlihat ragu dalam memberikan jawaban.

“Bapak jangan begitu, nanti dianggap menghambat pemeriksaan. Jangan berubah-ubah jawaban,” tegas hakim.

Choliq juga menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa sejak terdakwa menjabat sebagai direktur ataupun pejabat di kementerian, serta karena memiliki latar belakang almamater yang sama.

Ia menambahkan, proyek LRT Palembang berlangsung pada dua periode Menteri Perhubungan, yakni Ignasius Jonan dan Budi Karya Sumadi. Dalam sejumlah rapat kementerian pada masa itu, terdakwa disebut turut hadir sebagai pejabat terkait.

Diketahui, dalam kasus korupsi LRT Palembang ini sebelumnya telah menjerat empat terpidana, masing-masing,Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya,
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perencana Djaya,

Keempatnya telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.(Hsyah)