Saksi Korupsi Pokir Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali ditunda oleh majelis hakim, menyusul ketidakhadiran salah satu saksi penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rahmat Irwan, menjelaskan bahwa saksi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di Jakarta.

“Ada penyampaian dari pihak terkait bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada giat di Jakarta. Suratnya juga sudah disampaikan setelah sidang,” ujar Rahmat Irwan kepada awak media selasa (7/4/2026)

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa majelis hakim telah memberikan arahan tegas terkait kehadiran saksi dalam persidangan.

Jika saksi mangkir setelah dua kali pemanggilan, maka dapat dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Majelis hakim tadi menyampaikan, kalau sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir, bisa dilakukan penjemputan. Saat ini baru satu kali pemanggilan, jadi akan dijadwalkan kembali minggu depan,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, sebenarnya terdapat saksi lain yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, keterangan yang dibutuhkan tidak dapat dikompilasi tanpa kehadiran saksi utama, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.

“Kami perlu mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, karena keterangannya sangat penting, terutama terkait proses penganggaran saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati,” katanya.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan suap yang sebelumnya terindikasi sebagai gratifikasi. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan, termasuk terkait aliran dana yang diduga diterima dalam beberapa kesempatan.

“Ada dugaan penerimaan uang, termasuk yang diserahkan dalam pertemuan tertentu. Itu yang ingin kami konfirmasi langsung kepada saksi,” ujarnya.

Salah satu nilai yang sempat terungkap dalam persidangan sebelumnya adalah sebesar Rp150 juta, bahkan disebut totalnya bisa mencapai Rp300 juta dari beberapa transaksi.

Lebih lanjut, pihak KPK juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, tergantung dari hasil persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Terkait pengamanan sidang berikutnya, Rahmat menyebut akan dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan, mengingat saksi yang dijadwalkan hadir merupakan figur publik.

“Untuk pengamanan nanti akan dikoordinasikan, seperti biasa melibatkan aparat, melihat situasi di lapangan,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan harapan saksi yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.(Hsyah)