Saksi Sebut Komariah Berperan dalam Pengumpulan Dana di Dispora OKU Selatan

Hukrim17 Dilihat

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/10/2025).

Dua pejabat Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, duduk di kursi pesakitan. Keduanya merupakan pejabat aktif, di mana Deni Ahmad Rivai diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan dua saksi, yakni Natalion, Plt Kepala BPKAD OKU Selatan, dan Anariah, Bendahara Pengeluaran Dispora OKU Selatan.

Majelis hakim menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pada 12 kegiatan di lingkungan Dispora. Hakim juga mempertanyakan alasan saksi tetap membuat laporan keuangan, meski sebagian bukti pendukungnya diduga tidak sesuai.

“Dalam keterangan BPA Nomor 15, ibu menyebut tidak pernah membuat buku kas umum secara rinci terkait penerimaan dan pengeluaran uang. Benar seperti itu?” tanya hakim.

“Kalau secara manual ada, Yang Mulia,” jawab saksi Anariah.

Hakim kemudian menelusuri lebih jauh mengenai pihak yang memberi perintah dalam proses pencairan anggaran.

“Perintah itu saya dapat dari kepala dinas dan BPTK, Pak,” ujar saksi.

“Langsung dari terdakwa?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia. Dari Ibu Komariah,” jawab saksi.

Saksi Anariah juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas instruksi tersebut.

“Saya pernah menyerahkan uang kepada Yati sebesar Rp10 juta, Rika Rp20 juta, dan Mita Rp26 juta. Semua itu saya kumpulkan dari setiap kegiatan, Yang Mulia,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Saksi menegaskan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara rutin atas perintah Komariah.

Sidang masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain pada sesi berikutnya.(Hsyah)