Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/11/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Herman, perwakilan dari Dealer Mobil Auto 2000.
Saksi Herman menjelaskan bahwa terdakwa Dedi Sipriyanto pernah mengajukan pembelian mobil Toyota Hilux Double Cabin di Auto 2000.
“Pengajuan dilakukan dengan uang muka Rp115 juta menggunakan data atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Kredit dilakukan selama dua tahun dengan angsuran Rp22,4 juta per bulan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dari sales Auto 2000, SPK dan STNK mobil terdaftar atas nama Dedi Sipriyanto.
“Unit mobil diantar ke rumah pemesan dan diterima langsung oleh Dedi Sipriyanto, disaksikan istrinya. Semua dokumentasi, termasuk tanda tangan suami istri, lengkap,” jelas Herman.
Saksi lain dari pihak pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) menjelaskan alur pembayaran unit.
“Mekanisme DP dilakukan langsung ke Auto 2000. Setelah kontrak ditandatangani, barulah kami membayarkan pelunasan ke dealer. Berdasarkan PO, unit Hilux tersebut atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Pembayaran terakhir dilakukan Juli 2022,” terang saksi TAF.
Dalam dakwaan JPU, dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, antara lain, Pembelian papan bunga, Pembelian dua unit mobil,
Pengeluaran kebutuhan rumah tangga,
Biaya publikasi dan bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan
Pada tahun 2020, Fitrianti diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, seluruhnya menggunakan dana PMI. Mobil tersebut dipakai untuk keperluan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.
Kemudian pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima pada Oktober 2023 dan dilunasi pada November 2024 dengan total pembayaran Rp321,8 juta.
Kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, UTD PMI menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama 2020–2023. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hsyah)








