Palembang,Focuskini
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengki Kurniawan, tiba-tiba muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Bukan sekadar disebut, nama Hengki muncul dalam kesaksian terkait dugaan penyerahan uang Rp1 miliar yang disebut terjadi pada 2025 di rumah dinas Bupati Muara Enim.
Fakta tersebut terungkap saat saksi Radiansa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Fatimah SH MH, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan, Radiansa mengaku pernah mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati Muara Enim. Uang tersebut, menurut keterangannya, diserahkan kepada Hengki Kurniawan melalui seseorang bernama Miko.
“Saya juga pernah mengantarkan uang kepada Pj Bupati Hengki Kurniawan melalui Miko sebesar Rp1 miliar pada 2025 di rumah dinas Bupati Muara Enim,” ujar Radiansa dalam persidangan.
Keterangan saksi tersebut langsung menjadi perhatian jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman.
Namun, KPK belum langsung menyimpulkan keterkaitan Hengki dalam perkara tersebut. Andy menyebut keterangan mengenai penyerahan uang Rp1 miliar itu baru berasal dari satu orang saksi sehingga masih perlu didalami.
“Karena itu kan keterangan saksi baru satu orang ya atas nama Radiansa. Namun, kami harapkan nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta baru,” kata Andy kepada wartawan seusai persidangan.
KPK, lanjut Andy, akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, informasi tersebut masih dapat dikembangkan apabila nantinya ditemukan alat bukti pendukung. Di antaranya keterangan saksi lain, bukti transaksi perbankan maupun percakapan yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut.
“Yang pasti jika ada alat bukti yang cukup, dua keterangan saksi kan minimal ya. Dan juga ada mungkin bukti transfer atau percakapan lainnya, nanti mungkin akan dikembangkan,” ujarnya.
Andy menegaskan, keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada Hengki merupakan fakta baru yang terungkap di ruang sidang.
“Jadi fakta yang tadi itu memang baru di persidangan,” kata Andy.
Dengan munculnya nama Hengki dan dugaan aliran uang Rp1 miliar tersebut, KPK masih akan menggali lebih jauh keterangan para saksi dalam persidangan berikutnya
Jaksa juga membuka kemungkinan menghadirkan pihak lain yang disebut dalam perkara untuk menguji dan menguatkan fakta mengenai dugaan aliran uang tersebut.
Hingga persidangan berlangsung, dugaan penyerahan Rp1 miliar kepada Hengki tersebut masih berdasarkan keterangan Radiansa dan belum diperkuat keterangan saksi lain atau bukti pendukung sebagaimana disebut jaksa KPK.(Hsyah)












