Satres Narkoba Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu

Hukrim47 Dilihat

Banyuasin,Focuskini

Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap pria berinisial RI seorang residivis bandar narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Perintis, Kelurahan Suka Moro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku ini telah menjadi Target Operasi (TO) Pekat Musi dan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 10 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu – sabu, dan sudah tiga kali ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Rabu (26/2/2025).

Saat diamankan, dari tangan pelaku didapati barang bukti (BB) berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 72,48 gram, 1 Bal plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas slempang, 1 buah karung, 1 unit handphone.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Najamuddin.

Najamuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu lanjut AKP Najamuddin, juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.

“Kami dari Polres Banyuasin berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin,” tegas Najamuddin.

“Masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara akan kami tegakkan untuk terus memerangi peredaran narkotika sampai tuntas,” sambung Najamuddin.

Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif.

“Wilayah Kabupaten Banyuasin kondisi geografisnya sangat terbuka, ini bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk masuk, jadi kami memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya,” tutup Najamuddin. (uci)