Sekda Sumsel: ASN yang Tidak Hadir Sehari TPP Dipotong 3 Persen

Palembang36 Dilihat

Palembang,Focuskini

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra menyebut akan ada sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang tidak hadir selama satu hari Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dipotong sebesar 3 persen.

“Kalau tidak masuk kan ada hitungannya, tukinnya pasti dikurangi, TPP-nya dikurangi kalau tidak masuk sehari akan dikurangi 3 persen dari komponen disiplin,” ujar Edward, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan dalam hal ini ada komponen kinerja dan komponen disiplin, dan yang dipotong yakni dari komponen disipiln yang mana ada 40 persen dari keseluruhan TPP.

“Kalau terlambat setengah jam 0,5 persen, 1 jam dipotong 1 persen, 90 menit dipotong 1,25 persen, lebih dari 90 menit akan dipotong 1,50 persen, dan jika sehari tidak masuk dipotong 3 persen, kemudian yang tidak apel pagi juga dipotong sebesar 2 persen,” jelasnya.

Ia mengatakan di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 2025 kehadiran ASN di atas 90 persen saat hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025.

“Berdasarkan laporan tingkat kehadiran ASN pada hari ini di atas 90 persen. Ada sekitar 50 ASN eselon III dari total sebanyak 300 orang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur lebaran,” katanya.

Dalam hal ini, dirinya meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata para ASN yang tidak hadir tersebut.

“Kami minta nanti BKD untuk mendata para ASN apa alasan mereka tidak hadir pada hari ini, apakah sakit atau ada hal lain,” ucap dia. (Tia)