Palembang,Focuskini
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 H guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara pada, Selasa (17/3/2026).
“Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan, karena itu untuk kepentingan dinas. Pak Gubernur juga sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu untuk menjadi perhatian jajaran Pemprov Sumsel, terutama yang diamanahi randis agar ini menjadi perhatian,” ujar Edward Candra saat diwawancarai langsung.
Ia menyampaikan jika fasilitas negara tersebut dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk perjalanan pulang kampung.
Ia juga memberikan peringatan khusus bagi para pegawai yang berniat mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor kendaraan dari merah ke hitam agar terkesan sebagai kendaraan pribadi.
“Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, konsekuensinya akan ada sanksi. Kita akan serahkan kepastiannya dengan Inspektorat untuk sanksinya,” imbuhnya.
Menurutnya, larangan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas pegawai di mata masyarakat.
Pemprov Sumsel juga akan memperketat pemantauan di lapangan menjelang periode libur panjang Lebaran untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas yang keluar jalur kedinasan.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (Tia)










