Siarkan Adegan Asusila di Instagram,Charles Dituntut 4 Tahun Penjara

Hukrim42 Dilihat

Palembang,Focuskini

Aksi tak senonoh yang disiarkan langsung melalui media sosial berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH MH menuntut terdakwa Charles DJ bin Usman dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/10/2025), yang dipimpin oleh majelis hakim Parmatoni, SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Charles telah menyiarkan secara langsung adegan asusila melalui akun Instagram miliknya @kak_ales_gancang pada 24 Juni 2025 lalu. Aksi itu dilakukan di salah satu kamar Panti Pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian No. 820, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, atau subsider Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ bin Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dari fakta persidangan terungkap, sebelum melakukan siaran langsung, terdakwa sempat memesan seorang wanita di panti pijat tersebut. Saat wanita itu keluar membeli minuman, Charles diam-diam menyalakan kamera ponselnya dan mengarahkannya ke tempat tidur.

Begitu wanita itu kembali, adegan tak pantas terjadi dalam kondisi siaran langsung tanpa sepengetahuan korban. Tayangan itu kemudian disaksikan sekitar 190 akun Instagram, sebelum akhirnya tersebar luas dan menjadi perbincangan publik.

Akibat perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah mencederai norma kesusilaan dan menyalahgunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang merusak moral masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.(Hsyah)