Palembang,Focuskini – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa Raimar Yousnadi, petinggi PT Magna Beatum.
Perkara ini turut menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menggali keterangan Raimar terkait proses lelang proyek kerja sama Bangun Operasi Serah (BOT) Pasar Cinde.
Di hadapan majelis hakim, Raimar mengaku pertama kali mengetahui adanya proyek BOT Pasar Cinde pada Januari 2015 melalui pengumuman di Harian Koran Sindo. Ia menilai sejak awal proyek tersebut minim peminat karena bersifat investasi murni, bukan proyek pengadaan atau pekerjaan fisik, sehingga berisiko tinggi.
“Peminat terhadap proyek ini hampir tidak ada, makanya lelang dilakukan sampai dua kali,” ujar Raimar di ruang sidang.
Ia menyebut, Pemprov Sumsel saat itu menawarkan delapan proyek BOT. Sejumlah pihak seperti Temasek dan Lippo Group sempat menunjukkan ketertarikan, namun untuk proyek Pasar Cinde hanya PT Magna Beatum yang mengajukan minat. Raimar mengaku tidak mengetahui secara rinci kelanjutan penawaran perusahaan lain, kecuali Lippo Group yang memenangkan lelang lahan Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Raimar menjelaskan, perannya di PT Magna Beatum hanya sebagai pendamping Direktur Utama dalam tahapan pengadaan dan rapat-rapat proyek. Sejak 2014, ia menjabat sebagai Branch Manager PT Magna Beatum dan bukan tenaga teknis bangunan.
Seluruh aspek teknis dan penyusunan dokumen lelang, lanjut Raimar, dikerjakan oleh tim PT Magna Beatum di Jakarta yang dipimpin Direktur Utama Ir. M. Fajar Tarigan, dibantu arsitek in house Putra, konsultan arsitek Ir. Zufahmi, serta tim keuangan Aldiron. Saat itu, PT Magna Beatum belum memiliki kantor di Palembang.
Ia juga mengaku mengenal Aldrin Tando selaku komisaris PT Magna Beatum melalui pertemanan di bidang olahraga.
Menurut Raimar, surat jaminan pendanaan proyek senilai sekitar Rp500 miliar diperoleh dari BNI 46 Jakarta. Ia menambahkan, Aldiron Group sebagai induk PT Magna Beatum memiliki pengalaman mengerjakan proyek Aldiron Plaza Blok M dan Cikini Gold Center di Jakarta.
Terkait progres pembangunan, Raimar menyebut revitalisasi Pasar Cinde baru mencapai sekitar 34–36 persen sebelum dihentikan sementara pada April 2020 akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, perusahaan telah mengeluarkan dana sekitar Rp109 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan PT Magna Beatum Jakarta.
Raimar menegaskan, proyek Pasar Cinde merupakan investasi murni tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN. Sistem keuangan perusahaan disebut sangat ketat dan terpusat di Jakarta, dengan seluruh transaksi tercatat dalam laporan keuangan.
Menanggapi aliran dana dari konsumen, Raimar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan perjanjian jual beli antara pelanggan dengan PT Magna Beatum melalui tim marketing, baik agen maupun in house. Total penjualan mencapai sekitar Rp43 miliar dan seluruh pembayaran masuk ke rekening PT Magna Beatum di Jakarta.
“Saya tidak menerima sepeser pun dari hasil penjualan kepada konsumen,” tegasnya.
Usai persidangan, penasihat hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa, termasuk penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Penjualan unit dilakukan oleh tim marketing di bawah GM Marketing Jakarta dan Manager Marketing PT Magna Beatum Palembang. Klien kami hanya menandatangani dokumen setelah ada kesepakatan jual beli dan SKUP (Surat Konfirmasi Unit Pesanan),” ujarnya.
Terkait dugaan penerimaan dana Rp2,2 miliar yang disebut JPU, Jauhari menegaskan kliennya tidak mengetahui dan tidak menerima aliran dana tersebut, yang dapat dibuktikan melalui audit kas dan realisasi biaya PT Magna Beatum.
Ia menambahkan, Raimar hanya menerima gaji sebagai kepala cabang PT Magna Beatum sejak Februari 2016. Adapun status tersangka terhadap Raimar, menurutnya, didasarkan pada dua hal, yakni penandatanganan PPJB atas dasar surat kuasa dari direktur utama dan pemasukan dokumen lelang yang disiapkan oleh tim Jakarta.
Jauhari juga menyebut, proyek Aldiron Plaza Cinde mangkrak karena izin pembangunannya dicabut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Februari 2022. Padahal, PT Magna Beatum berencana melanjutkan pembangunan bekerja sama dengan PT Amarta Karya (Persero).
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.








