Palembang,Focuskini
Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Ahmad Handa, Kamis (23/10/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kristanto Sinapar, SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang Romi SH menghadirkan tiga orang saksi, termasuk di antaranya saksi korban sendiri, Ahmad Handa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, korban Ahmad Handa mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bertepatan dengan hari pernikahannya.
“Saat itu terdakwa bersama tiga rekannya datang dengan mobil Toyota Cayla warna cokelat metalik bernopol B 2893 UIN. Begitu saya tiba di lokasi dan turun dari mobil, terdakwa dan rekan-rekannya langsung menyerang secara brutal. Terdakwa membacok saya dengan pedang, sementara Yono mengeluarkan pistol dan menembakkan ke udara,” ujar Ahmad Handa di persidangan.
Korban mengaku sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun tetap dikejar dan dibacok secara bergantian hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Menariknya, di hadapan majelis hakim, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah berdamai dan memaafkan terdakwa.
“Saya tidak ada dendam lagi. Kami sudah saling memaafkan. Ini hanya salah paham, saya sempat diadu domba oleh orang yang tidak dikenal. Terdakwa juga sudah mengganti biaya pengobatan saya selama dirawat di rumah sakit,” tutur korban.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, aksi pengeroyokan itu bermula dari dendam lama tahun 2019, ketika korban pernah menusuk terdakwa. Dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat (9/5/2025), terdakwa bersama tiga rekannya Ronal alias Bodang, Yono, dan Bambang alias Toya (masih buron) berkumpul di rumah lama terdakwa di kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Palembang dan bersepakat untuk membalas dendam saat pernikahan korban.
Benar saja, pada hari pernikahan korban, mereka datang menggunakan mobil Toyota Cayla tersebut dan langsung menyerang korban begitu tiba di lokasi.
Korban akhirnya tersungkur bersimbah darah sebelum warga berdatangan dan membuat para pelaku kabur. Terdakwa Reno kemudian melarikan diri ke Batam, sebelum akhirnya ditangkap Tim Unit Pidum Polrestabes Palembang pada 28 Mei 2025.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dr. Indra Syakti Nasution, Sp.FM (RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang), korban mengalami luka bacok di bagian dahi, kedua lengan, tangan, lutut, betis, hingga mata kaki, yang dikategorikan luka berat akibat benda tajam.
Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 830/FKF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 menunjukkan dua rekaman CCTV yang memperlihatkan momen pengeroyokan tersebut tanpa adanya tanda-tanda rekayasa atau pengeditan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot dengan tiga lapisan pasal, yakni pertama Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP ,Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ,Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka.dan ketiga Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama. (Hsyah)














