Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua terdakwa.
Dua terdakwa tersebut yakni Brisvo Diansyah, selaku Plt Kepala Disperindag PALI, dan Mustahzi Basyir, selaku pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum Septian Safaat dari Kejari PALI.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Brisvo mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan arahan dari istri Bupati PALI, Sri Kustina, agar pencairan anggaran Dekranasda dapat dimaksimalkan.
“Saat itu kegiatan ibu (istri Bupati), jadi diminta untuk maksimalkan pencairan anggaran Dekranasda. Ada delapan kegiatan, mulai dari belanja ATK, makan minum rapat, honor narasumber hingga perjalanan dinas,” ungkap Brisvo di ruang sidang.
Brisvo juga mengakui bahwa penggunaan Toko Bintang Nusantara dan CV Restu Bumi untuk pengadaan barang merupakan inisiatif pribadinya.
“Toko Bintang Nusantara untuk pengadaan ATK, sedangkan CV Restu Bumi milik Mustahzi Basyir membantu pengadaan pelatihan kerajinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brisvo menyebut terdapat kelebihan anggaran dari delapan kegiatan yang dijalankan.
“Kelebihan kegiatan pertama Rp166 juta, kedua Rp500 juta lebih, dan ketiga sekitar Rp100 juta. Totalnya sekitar Rp936 juta. Uang itu sebagian saya serahkan ke Bu Halimah atas perintah Bu Sri Kustina, dan Rp300 juta saya pakai untuk kebutuhan pribadi,” bebernya.
Hakim anggota Khoiri Akhmadi SH MH kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai peran dan perintah dari istri Bupati PALI tersebut.
“Saya diperintah langsung oleh Ibu Sri Kustina. Kalau tidak nurut, risikonya dipindahkan. Jadi saya jalankan saja perintah itu,” kata Brisvo.
Sementara terdakwa Mustahzi Basyir mengaku dirinya hanyalah seorang honorer di Bappeda dengan gaji Rp600 ribu per bulan, sehingga mendirikan CV Restu Bumi untuk menambah penghasilan.
“Saya belanja sesuai laporan. Saya tidak tahu kalau ternyata kegiatan itu bermasalah. Saya menyesal, gara-gara ini saya dipecat sebagai P3K, padahal anak-anak saya masih kecil,” ucap Mustahzi dengan nada sesal.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.
Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi,Belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta,Belanja bahan cetak Rp31,42 juta,Belanja bahan kegiatan Rp470 juta,Belanja barang lainnya Rp676,75 juta
,Honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih,Perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih (Hsyah)














