Palembang,Focuskini
Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/6/2026).
Dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp9,5 miliar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan lima saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM).
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH itu menghadirkan saksi Samirun, Komarudin, Riswan, Ahmad dan Farhan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pengajuan pembiayaan KUR awalnya dilakukan melalui BSI Cabang Tulang Bawang Barat. Namun karena dinilai berada di luar wilayah kerja, pengajuan tersebut kemudian dialihkan ke BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Nama Wijanarko yang menjabat Branch Manager BSI turut disebut dalam kesaksian para saksi.
Saksi Samirun, Komisaris PT KIM, menjelaskan proses akad kredit dilakukan secara bertahap dengan sekitar 10 nasabah hadir setiap hari hingga seluruh 96 nasabah menyelesaikan akad pembiayaan.
Namun saat ditanya mengenai besaran kredit maupun durasi pelaksanaan akad, saksi mengaku tidak lagi mengingat secara rinci.
Samirun juga mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana kepada para nasabah. Menurutnya, PT KIM aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin bergabung dalam program budidaya tambak udang.
“Terdakwa Sapriyadi juga memerintahkan orang mencari nasabah. Saya sendiri ikut sebagai peserta budidaya. Setelah dua tahun dan pinjaman lunas, peserta dijanjikan memperoleh SHU dengan pembagian keuntungan 70 persen dan 30 persen,” ungkap Samirun di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Direktur PT KIM Riswan menyebut jumlah peserta yang bergabung dalam program tersebut mencapai 95 orang. Ia mengatakan dana pembiayaan dicairkan melalui rekening masing-masing nasabah.
Riswan juga mengungkap bahwa Wijanarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana KUR kepada Sapriyadi. Saat itu, Sapriyadi menjelaskan bahwa dana pembiayaan akan dikelola oleh pihak tambak atau manajemen PT KIM.
Ketika ditanya terkait dugaan pemindahbukuan rekening nasabah kepada Sapriyadi, Riswan mengaku tidak mengetahui adanya surat kuasa maupun proses pengalihan tersebut.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi JPU yang menegaskan bahwa ketidaktahuan saksi tidak dapat diartikan sebagai tidak adanya proses pemindahbukuan rekening nasabah kepada terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang selama periode 2022 hingga 2023.
PT KIM disebut mengajukan diri sebagai avalis atau penjamin program KUR, meskipun diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Namun pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan dari pihak bank.
Jaksa juga mengungkap bahwa para petani diminta menandatangani sejumlah dokumen yang masih kosong tanpa diberikan penjelasan rinci mengenai isi akad pembiayaan.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana pembiayaan kemudian disebut dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR.
Dari total penyaluran KUR sebesar Rp12,4 miliar kepada 95 petani tambak, baru sekitar Rp3,2 miliar yang telah dikembalikan. Sisanya sebesar Rp9,5 miliar tercatat sebagai tunggakan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.
Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses penyaluran pembiayaan KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Hsyah)








