Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan petinggi PT Magna Beatum, Reimar Yosnadi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pembatalan sepihak kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel disebut menjadi salah satu faktor utama mangkraknya proyek Pasar Cinde.
Fakta tersebut mencuat saat kuasa hukum terdakwa Reimar, Advokat Jauhari SH, MH, melontarkan pertanyaan kepada tiga saksi konsumen Aldiron yang telah menyetorkan uang pembelian kios.
“Apakah Saudara mengetahui bahwa pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena adanya pemutusan kontrak dari Pemprov Sumsel, khususnya oleh Gubernur Herman Deru?” tanya Jauhari.
Pertanyaan itu langsung dibenarkan seluruh saksi. “Benar, kami diberi penjelasan langsung saat itu oleh gubernur,” ujar salah seorang saksi.
Salah satu saksi, Yudi, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar untuk pembelian 10 kios. Hingga kini, tidak ada satu pun kios yang dibangun dan uang yang ia bayarkan belum pernah dikembalikan oleh PT Magna Beatum.
“Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan. Tidak ada kejelasan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Nama politisi Palembang, Lucyanti Fahri, juga disebut turut mengalami kerugian. Hal ini terungkap dari kesaksian staf marketing Keller Williams All Property, Endang Wasiati, yang menjadi rekanan pemasaran PT Magna Beatum.
Endang menyebut Lucy telah menyetorkan uang muka sebesar Rp365 juta atau 30 persen dari total harga kios, namun pembangunan tidak pernah terealisasi. Sisa pembayaran sekitar Rp872 juta tidak dilanjutkan karena proyek sejak awal telah bermasalah.
Endang juga mengungkapkan total uang muka dari empat pembeli kios mencapai Rp4,8 miliar, namun hingga kini tidak ada satu pun unit yang dibangun. Ia turut mengakui menerima komisi 2,5 persen dari setiap transaksi yang diterima PT Magna Beatum.
Selain persoalan kontrak dan pemasaran, dakwaan JPU turut membeberkan dugaan aliran uang miliaran rupiah serta pemberian fasilitas pengurangan BPHTB hingga 50 persen kepada PT Magna Beatum tanpa prosedur yang sah.
Pengurangan BPHTB tersebut diberikan tanpa adanya permohonan administrasi lengkap, survei lapangan, serta telaahan Kabid BPHTB BPPD Kota Palembang.
Pada sidang perdana 30 Oktober 2025, JPU juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1 miliar dari PT Magna Beatum kepada sejumlah pejabat, antara lain: Rp500 juta untuk Harnojoyo melalui ajudannya Kiki Antoni, Rp75 juta untuk Sekda Harobin melalui ajudan Hannibal, Rp50 juta untuk Khairul Anwar, serta Rp125 juta yang dinikmati oleh Shinta Raharja.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan mendatang. (Hsyah)














