Palembang,Focuskini
Sidang kasus pencurian di swalayan JM Sukarami dengan terdakwa Hartati, Komariah, dan Putri Permata Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa hadir di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie menghadirkan dua penyidik Polsek Sukarami sebagai saksi, yang memberikan keterangan mengenai proses penyidikan.
Penyidik Nopri menyebut seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan.
“Terdakwa membaca sendiri BAP dan menandatangani sendiri. Barang bukti juga kami perlihatkan saat pemeriksaan,” kata Nopri.
Ia menambahkan, para terdakwa datang ke JM Sukarami membawa kantong plastik hijau bertuliskan JM yang telah disiapkan dari rumah. Ketiganya diduga beraksi secara terpisah saat mengambil barang. Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Hartati yang mengaku penyidik yang hadir bukan orang yang memeriksanya.
Penyidik lainnya, Jakfar, yang memeriksa Putri dan Komariah, juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa paksaan.
“Barang bukti dihitung bersama korban, dan tidak ada tekanan,” ujarnya.
Berbeda dengan keterangan saksi, para terdakwa memberikan pembelaan. Hartati mengaku diminta mengakui jumlah barang lebih banyak. Putri menyebut sempat mencoba jalan damai dengan pihak JM, namun ditolak.
Sementara itu, Komariah yang disebut sebagai eksekutor utama mengaku hanya mengambil barang kecil seperti sabun dan korek kuping.“Yang saya ambil tidak sebanyak 79 item. Saya khilaf, Pak,” ucapnya.
Putri membantah terlibat, mengaku hanya menunggu Komariah berbelanja. Namun JPU menegaskan bahwa berdasarkan BAP, Putri justru yang menyiapkan kantong plastik dan menginisiasi aksi pencurian.“Di BAP, kamu menyebutkan Putri yang menyiapkan kantong dan merencanakan pengambilan barang,” tegas Shanty.
Putri mengaku saat itu ketakutan sehingga mengikuti apa pun yang ditanyakan penyidik.
“Kalau kamu tidak mengambil barang, kenapa meminta berdamai dengan pihak JM?” tanya JPU. Putri hanya tertunduk.
Majelis Hakim menegur para terdakwa karena dianggap kerap memberikan keterangan berubah-ubah.“Kalian seharusnya menghadirkan saksi a de charge. Ini lembaga keadilan, bukan lembaga penghukuman. Adil bukan berarti harus dihukum, dan adil bukan berarti bisa dibebaskan. Tapi kalian tidak boleh berkilah tanpa dasar,” tegas hakim.
Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga mencuri 79 item barang kebutuhan rumah tangga dengan total kerugian Rp2.894.770. Putri disebut sebagai pengajak sekaligus penyedia lima kantong plastik hijau. Setelah mengambil barang dan meletakkannya di troli, mereka menuju lift namun dihentikan pegawai JM karena tidak membawa struk. Seluruh barang diketahui belum dibayar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Hsyah)














