Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 397 Juta

Palembang,Focuskini

Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/5/2026).

Kedua terdakwa yakni dr. J. Prastowo Nugroho, MHA selaku Kepala BPFK Jakarta dan Muhammad Agung Sholihuddin, AMTE selaku Koordinator UPF-PFK Palembang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dari kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun 2020 hingga 2021.

Jaksa menjelaskan, dana kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Sumatera Selatan sebesar Rp847.265.162 dikelola oleh kedua terdakwa dan diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

“Akibat perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp397.192.643,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

JPU juga menguraikan bahwa nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada BPFK dan UPF-PFK Palembang tahun 2020 dan 2021 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

Selain itu, JPU mengungkapkan terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho diduga memperkaya diri sebesar Rp189.144.830. Sementara terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin diduga menikmati aliran dana sebesar Rp208.047.813.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. JPU dalam perkara ini juga menyatakan akan menghadirkan 100 orang saksi dan dua orang ahli dalam persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho turut mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.(Hsyah)