Palembang,Focuskini
Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (3/8/2026).
Sidang dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg tersebut beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yang diwakili tim penasihat hukum, Tabrani, SH, CIL, CTI, bersama rekan.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, SH., MH. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan 12 poin permohonan yang diajukan kepada majelis hakim.
Salah satu petitumnya meminta majelis hakim memerintahkan termohon mengembalikan satu unit telepon genggam merek Apple warna biru beserta kartu SIM milik pemohon yang sebelumnya disita penyidik.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan di rumah pemohon yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan terhadap rumah pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Tabrani dalam persidangan.
Pihak pemohon juga mempersoalkan penyitaan telepon genggam milik Iwan Tuaji yang dilakukan penyidik di lokasi tersebut. Menurut mereka, tindakan penyitaan itu tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sumsel Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Usai persidangan, Tabrani mengatakan pihaknya juga mempersoalkan penyebutan perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada masa kampanye, saat kliennya belum dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Karena itu, ia menilai istilah OTT tidak tepat digunakan.
“Berdasarkan pandangan kami, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terjadi jauh sebelum klien kami dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Oleh karena itu, kami menilai penyebutan OTT tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” ujar Tabrani.
Kuasa hukum juga menegaskan pihaknya meyakini Iwan Tuaji tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Mereka bahkan menilai proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Iwan Tuaji bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang akan dikerjakan pihak swasta. Dalam proses pengurusannya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar proyek dapat dilaksanakan.
Kejati Sumsel sebelumnya menyebut Iwan Tuaji diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pihak pemberi baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wabup PALI nonaktif. Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang diduga memperkuat konstruksi perkara.
Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Hsyah)








