Sidang Praperadilan Iwan Tuaji Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Dasar OTT hingga Izin Penggeledahan

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon. Dalam persidangan, termohon menghadirkan Bob Sulistian, anggota tim penyidik yang terlibat dalam proses pengamanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Di hadapan majelis hakim, Bob Sulistian menjelaskan dirinya mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk berangkat ke Kabupaten PALI guna melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Iwan Tuaji. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan dan instruksi atasan.

Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani SH MH, menilai keterangan saksi justru menguatkan sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

“Tadi yang dihadirkan bukan ahli, melainkan saksi fakta yang ikut dalam proses pengamanan dan penangkapan. Saksi menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan, namun untuk alasan lebih rinci diarahkan agar ditanyakan kepada Kasidik,” ujar Tabrani.

Tabrani mengatakan, pihaknya
mempertanyakan dasar penyidik menyebut perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya transaksi maupun barang bukti berupa uang saat penangkapan maupun penggeledahan.

“Kami bertanya apakah saat penangkapan terjadi transaksi dan apakah ditemukan uang sebagai barang bukti. Saksi menjawab tidak ada. Barang yang disita hanya handphone,” katanya.

Ia menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tidak hanya menguji keabsahan penangkapan, tetapi juga penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga prosedur pelaksanaan OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Selain itu, Tabrani juga menyoroti belum adanya izin dari Menteri Dalam Negeri dalam proses penangkapan terhadap seorang wakil kepala daerah yang masih aktif menjabat.

“Menurut kami, secara hukum penangkapan seorang wakil bupati aktif harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Sampai saat ini kami maupun klien kami belum pernah menerima atau diperlihatkan surat izin tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan legalitas izin penggeledahan yang digunakan penyidik. Menurut Tabrani, penggeledahan di wilayah Kabupaten PALI seharusnya memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai wilayah hukum setempat, bukan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Kami mempertanyakan dasar penggunaan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Hal itu yang kami uji dalam praperadilan karena menurut kami terdapat prosedur hukum acara yang perlu diuji keabsahannya,” ujarnya.

Tabrani menambahkan, pada sidang berikutnya pihak pemohon akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Selain itu, pemohon juga akan menyerahkan bukti tambahan guna memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan.(Hsyah)