Palembang,Focuskini
Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kericuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/11/25). Agenda sidang perdana yakni pembacaan permohonan.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dan dihadiri tim penasihat hukum pemohon yang terdiri dari Muhammad Nur, Muhammad Syafruddin, Muhammad Fadli Febrianto, Alfa Saputra, Muhammad Jumandi, Muhammad Fatahillah, Fadli Djangkaru, Muhammad Habib, Dedy Irawan, Muhammad Miftahudin, dan Angga Saputra Mardhiyah.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik.
Delapan pemohon, yang merupakan para tersangka, diwakili penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Kota Palembang, yakni Dedy Irawan SH, Muhammad Miftahudin SH, Angga Saputra SH MH, dan Mardhiyah SH MH.
“Hari ini sidang pertama gugatan praperadilan delapan klien kami yang ditahan Polda Sumsel terkait aksi demonstrasi yang dituding menimbulkan kericuhan di Kantor DPRD Sumsel. Agenda hari ini pembacaan permohonan,” ujar Dedy usai sidang.
Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap para pemohon tidak semestinya dilakukan.
“Delapan klien kami ini peserta aksi spontan, bukan aksi terencana. Kami meminta hakim PN Palembang membebaskan mereka,” tegasnya.
Dedy juga mengungkapkan bahwa satu dari delapan tersangka masih berstatus pelajar.
“Ada satu anak yang masih sekolah, dan sejak ditahan tidak bisa mengikuti kegiatan belajar. Ada juga yang baru lulus sekolah, serta pekerja bengkel. Mereka tidak layak ditahan. Jika ingin menangkap pelaku, seharusnya aktor utamanya, bukan mereka,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena mereka menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka banyak melanggar prosedur.
“Dari 63 orang yang ditangkap saat kejadian, sembilan ditahan, dan delapan memberi kuasa kepada kami. Penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP maupun aturan Kapolri,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah, baik kepada keluarga maupun ketua RT setempat.
“Bahkan SPDP tidak diberikan kepada keluarga atau pihak pemohon, padahal Mahkamah Agung mewajibkan SPDP disampaikan. Banyak kejanggalan dalam proses ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
“Walaupun gugatan ini melawan pemerintah, kami berharap majelis hakim PN Palembang tetap objektif dan adil serta membebaskan delapan klien kami,” tegasnya.
Untuk jadwal sidang selanjutnya, Muhammad menyebutkan kemungkinan pembacaan putusan akan digelar pada Senin mendatang.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta hakim untuk:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.2. Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh termohon tidak sah dan tidak mengikat.3. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan.4. Memerintahkan termohon membebaskan para pemohon seketika setelah putusan dibacakan.5. Menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan terkait penetapan tersangka.6. Memerintahkan pemulihan hak dan martabat para pemohon.
7. Memerintahkan pengembalian seluruh barang milik pemohon.8. Menghukum termohon membayar biaya perkara. (Hsyah)








