Sidang Ricuh : Divonis 15 Tahun, Anak Korban Minta Bebaskan

OKI169 Dilihat

OKI, Focuskini

Kericuhan terjadi dalam  persidangan kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (53), warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI oleh dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) di pengadilan negeri (PN) Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Sumatera Selatan, Selasa 02/07/2024.

Putusan Majelis Hakim atas Perkara kasus pembunuhan Nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag yang menjatuhkan hukuman 15 Tahun Penjara, kepada terdakwa Angkasa alias Kocot sontak menimbulkan aksi protes serta penolakan dari keluarga terdakwa yang hadiri diruang sidang.

Kericuhan pun berlanjut hingga ke halaman PN Kayuagung ,pihak keluarga berteriak meluapkan emosi nya setelah mendengan putusan hakim tersebut. Mereka menilai bahwa Angkasa yang tengah duduk di kursi pesakitan telah didzolimi  dan korban dari cacatnya penegakan hukumdi Indonesia ,yang telah menangkap, memenjarakan dan memvonis orang tak bersalah.

Tak hanya keluarga yang terdakwa, anak korban pembunuhan pun ikut berteriak menyuarakan agar angkasa dibebaskan. Dalam persidangan ini, Pirida Leni (30) anak korban ikut bersaksi di persidangan.

Di hadapan majelis hakim pirida menjelaskan bahwa ,Angkasa alias ujang kocot tidak melakukan sama sekali atas pembuhunan ayahnya. Keluarga kami tidak menuntut kepada angkasa bahkan kami ingin membebaskan beliau. tapi kesaksian kami tidak diterima di persidangan.

“Kleluarga kita tidak sama sekali menyalahkan dan menuntut bapak angkasa, bahkan kami hadir disidang ini meminta majelis hakim membebaskan beliau karena tidak bersalah dan bukan orang yang membunuh orang tua kami ” Tegasnya.

Dirinya juga meminta penegak hukum  Polres OKI segera menangkap pelaku yang sebenarnya, berinisial R dan S yang masih berkeliaran diluar sana.

Sementara itu, Rusdianto SH kuasa hukum dari Angkasa alias ujang kocot , saat diwawancarai mengungkapkan rasa kekecewaan nya terhadap keputusan Hakim. Menurutnya, dalam pembacaan putusan tadi, dinilai banyak menyampingkan dari fakta dan keterangan saksi persidangan,

” Hakim hanya berpatokan pada BAP nya terdakwa saudara hendra sayja, sementara keterangan BAP klien kami Angkasa yang didalamnya mengatakan tidak ada ikut melakukan pembunuhan , di tambah keterangan saksi saksi  ‘dikesampingkan’ oleh majelis hakim ” Ungkapnya.

Ditambahkan Rusdianto,dengan hasil putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap kliennya saudara Angkasa, dirinya dan tim akan segera melakukan upaya banding. (Hendra)