Palembang,Focuskini
Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (24/2/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat, tergugat, serta turut tergugat, yakni PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Palembang.
Dalam persidangan, BSI Cabang Palembang menyerahkan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat permohonan pembiayaan hingga bukti agunan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian terkait legalitas dan status kepemilikan aset yang disengketakan.
Namun, Legal BSI Cabang Palembang, Fuji Jayadi Ningrat, memilih tidak merinci dokumen yang diserahkan. Ia berdalih, hal tersebut berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah, dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.
“Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,” ujarnya singkat.
SHM Masih Atas Nama Pribadi
Kuasa Hukum Tergugat I, M. Novel Suwa SH MH, mengungkap adanya surat kesepakatan (Letter of Offer/LO) yang ditunjukkan pihak bank.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek yang dijadikan agunan pembiayaan masih atas nama pribadi dan belum tercatat sebagai milik yayasan.
“Ada surat LO yang ditunjukkan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik yayasan,” ungkap Novel.
Ia menambahkan, sebagian besar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan ke bank masih tercatat atas nama Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman.
“Bukti SHM yang jadi agunan pembiayaan itu atas nama klien kita,” tegasnya.
Temuan ini dinilai krusial karena menyentuh langsung pokok sengketa, yakni siapa pihak yang secara sah memiliki dan berhak atas aset kampus tersebut.
Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha menegaskan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa.
“Kami minta para pihak kooperatif dalam memenuhi administrasi pembiayaan sidang lapangan agar pemeriksaan objek perkara dapat segera dilaksanakan,” tegas hakim.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda lanjutan administrasi serta penetapan waktu pemeriksaan lapangan atas aset yang menjadi pokok sengketa.(Hsyah)














