Sidang Sindikat Narkoba 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Saksi Sebut Dalang Utama “Pakde”

Hukrim39 Dilihat

Palembang,Focuskini

Sidang Sindikat NarSidang lanjutan perkara sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/10/2025).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dua saksi sekaligus terdakwa dari berkas terpisah, Eko dan Basri, turut dihadirkan untuk bersaksi bagi dua terdakwa utama, Sobirin dan Zulkarnain.

Dalam keterangannya di persidangan, kedua saksi mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pakde”.

“Kami cuma disuruh ambil tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari Pakde, lalu diantar ke Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Kami tahu itu barang haram, tapi tidak tahu jumlah pastinya,” ujar Basri di hadapan majelis hakim.

Basri juga mengaku pernah mengantarkan 1 kilogram sabu kepada terdakwa Sobirin di Simpang Desa Rantau Alai.

“Setelah selesai, kami dijanjikan upah masing-masing satu unit mobil Avanza,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Basri menyebut bahwa barang bukti 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang disita polisi merupakan sisa dari jumlah yang jauh lebih besar.

“Yang sudah terjual sekitar 15–20 kilo,” ungkapnya.

Sementara itu, Eko mengaku berperan sebagai sopir dalam setiap pengantaran narkoba.

“Saya ikut semua perjalanan, mulai dari yang satu kilo sampai tiga kardus ke Jakarta. Uang jalan biasanya dikasih Pakde, pernah saya dapat Rp5 juta,” katanya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 6 Juni 2025, ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi tentang transaksi narkotika yang dikendalikan oleh Helmi (DPO). Polisi kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memancing jaringan tersebut.

Pada 8 Juni 2025, terdakwa Zulkarnain, Basri, dan Eko Suseno diperintahkan mengambil satu bungkus sabu bertuliskan “Freeze-Dried Durian” seberat 996,02 gram dari Doa (DPO) di rumahnya, lalu membawanya ke rumah Sobirin di Desa Rantau Alai.

Setelah memastikan “pembeli” tiba, Sobirin berkomunikasi dengan Ashadi (DPO) agar barang segera dikirim. Sekitar pukul 01.30 WIB, 9 Juni 2025, mobil Terios hitam BG 1494 TM yang dikendarai Basri, Eko, dan Zulkarnain tiba di lokasi. Namun, pembeli yang menunggu ternyata anggota polisi yang menyamar. Penangkapan pun langsung dilakukan.

Sobirin dan Basri berhasil diamankan di tempat, sementara Zulkarnain sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap setelah pengejaran.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus sabu bertuliskan Freeze-Dried Durian warna emas seberat 996,02 gram,3 bungkus sabu seberat 2.960,31 gram dalam kardus cokelat,
5 bungkus besar ekstasi total 23.422 butir logo TMT warna pink dengan berat keseluruhan 9.260,07 gram.

JPU menyebut para terdakwa dijerat dengan
Dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hsyah)