Palembang,Focuskini
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil memutus rantai kejahatan siber yang menyasar sektor pendidikan. Sebuah komplotan peretas spesialis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diringkus setelah menguras hampir satu miliar rupiah milik SMA Negeri 2 Prabumulih.
Kasus ini terungkap menyusul laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Penyelidikan maraton yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja secara bertahap dalam melancarkan aksinya melalui sistem website SIBOS.
Tahap I (17 Desember 2025) pelaku berhasil menggasak saldo sebesar Rp 344.802.770, tak puas dengan aksi pertama, pada tahap II (20 Januari 2026) para pelaku kembali meretas membobol sistem dan memindahkan dana sebesar Rp 598.000.000.
“Total kerugian negara mencapai Rp 942.802.770,” ungkap Doni, Kamis (2/4/2026).
Kata Doni bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.
“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” kata Doni.
Doni menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegas Doni.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
“Saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” jelas Doni.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.
“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” tegas Nandang. (uci)








