Palembang,Focuskini
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 18 Palembang mulai digerakkan lebih awal dan diperketat. Sekolah tidak hanya fokus pada penerimaan siswa baru, tetapi juga menaruh perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan jalur masuk, terutama pada jalur afirmasi dan domisili yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Kepala SMP Negeri 18 Palembang,
Dra. Nofritawati, M.Si., mengatakan tahapan SPMB tahun ini sebenarnya telah dipersiapkan sejak Maret melalui sosialisasi kepada sejumlah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Ilir Barat I. Dalam kegiatan tersebut, pihak sekolah turut melibatkan kepala SD, pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT setempat agar proses penerimaan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Menurut Nofrita, langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan manipulasi data calon peserta didik, terutama pada jalur afirmasi yang kini menggunakan sistem verifikasi lebih ketat dan terintegrasi dengan data pemerintah.
“Sekarang tidak cukup hanya menunjukkan kartu bantuan sosial. Semua data calon siswa harus sinkron dan terverifikasi dalam sistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalur afirmasi kini mengacu pada dua basis data utama, yakni DTSIM (Data Terpadu Siswa/Murid) dan DTK SIM (Data Terpadu Keluarga dalam Sistem Informasi Murid). Kedua sistem tersebut terhubung langsung dengan data kesejahteraan pemerintah seperti DTKS dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui sistem itu, status ekonomi keluarga calon siswa dapat diverifikasi secara detail, mulai dari riwayat bantuan sosial hingga kondisi sosial keluarga. Karena itu, kepemilikan kartu seperti KIS maupun KIP tidak otomatis menjadi jaminan seorang siswa diterima melalui jalur afirmasi.
“Kalau hanya punya KIS atau KIP, itu belum tentu langsung lolos. Semua tetap diverifikasi melalui data terpadu yang ada di sistem,” tegasnya.
Tak hanya jalur afirmasi, pengawasan ketat juga diterapkan pada jalur domisili. Pihak sekolah menggandeng lurah dan RT setempat untuk memastikan keabsahan alamat calon peserta didik guna mencegah praktik pemalsuan data kependudukan.
Selain surat keterangan domisili dari lingkungan tempat tinggal, calon siswa juga diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
“Kami ingin memastikan siswa yang mendaftar memang benar-benar berdomisili di wilayah tersebut, bukan pindah administrasi secara dadakan demi mengejar sekolah favorit,” katanya.
Sementara itu, pada jalur prestasi, penilaian akan mengacu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta capaian akademik siswa lainnya. Jalur ini disiapkan untuk memberi ruang kepada siswa berprestasi agar dapat bersaing secara objektif berdasarkan kemampuan akademik.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Selain itu, kuota mutasi juga dapat dimanfaatkan oleh anak guru maupun pegawai yang bekerja di lingkungan sekolah.
Untuk tahun ajaran baru ini, SMP Negeri 18 Palembang menyiapkan total kuota sebanyak 396 siswa. Jumlah tersebut akan dibagi ke dalam 11 rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas masing-masing kelas sebanyak 36 siswa.
“Dengan sistem pengawasan yang diperketat dan keterlibatan berbagai pihak, SMP Negeri 18 Palembang berharap proses SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan benar-benar memberikan kesempatan kepada siswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Has)








