Palembang,Focuskini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperlihatkan keseriusannya menguliti praktik korupsi sistemik di tubuh DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penyidikan perkara suap pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU jilid III kini resmi dirampungkan, dengan empat tersangka baru dari unsur legislatif dan swasta.
Empat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robbi Vertigo, serta dua pihak swasta Anang Toha dan Mendra. Mereka diduga terlibat aktif dalam praktik suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran daerah, khususnya dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rampungnya penyidikan menandai babak baru penanganan perkara. KPK telah melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, keempat tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, M Taqdir Suhan SH MH, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilakukan.
“Senin lalu kami sudah menerima penyerahan empat tersangka Parwanto Cs beserta barang bukti dari tim penyidik KPK,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Sejak tahap II tersebut, kewenangan penahanan kini sepenuhnya berada di tangan tim penuntutan KPK. Terkait jadwal pelimpahan berkas ke pengadilan, KPK masih melakukan persiapan administratif dan teknis.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara dan para tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang,” tegas Taqdir.
Kasus suap Pokir DPRD OKU jilid III ini mencuat dari dugaan aliran uang suap senilai Rp3,7 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD sebagai imbalan untuk meloloskan dan mempercepat pengesahan APBD 2025.
Sebelumnya, pembahasan APBD OKU sempat mengalami deadlock akibat konflik internal DPRD yang melibatkan dua kubu politik besar, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita). Tarik-menarik kepentingan antarblok membuat pembahasan anggaran berlarut-larut dan membuka ruang transaksi gelap.
Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya kesepakatan di luar mekanisme resmi. DPRD disebut mengusulkan paket proyek Pokir dengan nilai fantastis mencapai Rp45 miliar. Karena tidak seluruhnya dapat diakomodasi dalam APBD, muncul skema alternatif berupa penyaluran proyek melalui mekanisme fee, yang kemudian menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi.
Skandal ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, dua pihak swasta, Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo, telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara fee proyek Pokir DPRD OKU. Putusan yang telah inkrah justru membuka fakta persidangan tentang keterlibatan aktor lain yang diduga memiliki peran lebih dominan.
Dengan semakin banyaknya nama yang terseret dan langkah tegas KPK menuntaskan penyidikan jilid III, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan munculnya jilid IV.
Pertanyaan besarnya, siapa aktor utama yang selama ini berada di balik pusaran korupsi Pokir DPRD OKU? Jawabannya tampaknya tinggal menunggu waktu. Jika KPK terus membuka tabir, bukan tidak mungkin daftar tersangka akan kembali bertambah.(Hsyah)














