Pagaralam, Focuskini
Polres Pagar Alam mendadak penuh dengan papan bunga yang berisikan ucapan serta apresisiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam.
Seperti halnya belum lamia ini,Polres Pagar Alam melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus narkoba yang diduga adalah bandar serta residivis yakni Bram Radika Putra (22), Edo Gustiawan (27), Danang Edi Purwanto (27), hingga Agung (23).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kafe kawasan Sidorejo terhadap Bram dan Edo dengan barang bukti empat paket sabu. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Danang di Selibar dan menemukan ganja, timbangan digital, serta peralatan transaksi narkoba.
Tidak lama berselang, polisi juga meringkus Agung di sebuah konter Jalan Mayor Ruslan. Dari tangan mahasiswa tersebut diamankan pil ekstasi, ganja, serta dua ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Hasil tes urine juga menunjukkan para tersangka positif narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi menegaskan,jika atas ungkapan ini Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya.
“Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya
Dirinya menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan warga. Mari bersama kita jaga Kota Pagaralam dari bahaya narkoba. Polres Pagaralam berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Semnatra pantauan dilapangan, Sejumlah papan bunga ucapan selamat pun turut berjejer di depan Mapolres sebagai bentuk apresiasi masyarakat atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba.(delta)