TAF dilaporkan di OJK, Nasabah Ngaku dijebak Hingga Mobil Raib

Hukrim47 Dilihat

Palembang, Focuskini.id

Korban dugaan perampasan kendaraan, Suci Pransuhartin, melalui penasihat hukumnya Muhammad Fikri SH MH, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang, Senin (29/9/2025).

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tertulis yang telah disampaikan sebelumnya pada 25 September 2025. Dalam laporan itu, pihaknya melaporkan Kepala Cabang PT Toyota Astra Financial Services (TAF) atas dugaan pencurian dan perampasan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin, yang diduga terjadi di kantor PT TAF Palembang.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Saat itu paman klien kami, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk membayar tunggakan angsuran sekitar dua bulan lebih. Namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut,” ujar Fikri.

Menurutnya, pihak leasing beralasan akan ada penangguhan pembayaran. Namun sesampainya di kantor, paman kliennya justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh oknum yang berada di kantor leasing. Setelah itu dilakukan pengecekan unit, dan Pak Edi diminta menandatangani dokumen.

“Awalnya beliau tidak curiga, namun setelah membaca lembar kedua, ternyata dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit. Saat itulah paman klien kami marah karena merasa ditipu. Kejadian ini juga sempat viral di media sosial,” ungkap Fikri.

Ia menegaskan, kliennya maupun pamannya tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan unit. Fikri menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengambilan kendaraan tersebut.

“Siapa saja oknum yang terlibat, apakah dari internal atau eksternal, kami belum tahu. Yang jelas, mereka tidak pernah menunjukkan surat kuasa, surat tugas, maupun sertifikat jaminan fidusia. Unit kendaraan itu langsung diambil begitu saja. Menurut kami, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bahkan bisa masuk ke tindak pidana pencucian,” tegasnya.

Fikri menambahkan, pihak OJK akan mempelajari laporan yang sudah disampaikan.
“Pihak OJK akan segera menindaklanjuti laporan tertulis yang telah kita layangkan. Selain itu, kami juga telah mengirimkan tembusan surat ke Kapolda Sumsel, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI, Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Kapolrestabes Palembang, serta Kepala Cabang PT Toyota Astra Finance di Palembang,” jelasnya. (ANA)