Pagaralam,Focuskini
Komitmen menegakkan disiplin di tubuh Polri kembali dibuktikan Polres Pagar Alam. Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin, memimpin langsung pembacaan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Pagar Alam.
Kegiatan pembacaan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan internal Polri, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.
Mengutip siaran pers humas polres Pagar Alam, Dalam keputusan tersebut, dua personel yang diberhentikan adalah Bripka ES dan Briptu WP.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026, Bripka ES diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026. Keputusan itu merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Hal yang sama juga berlaku untuk Briptu WP. Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026, yang bersangkutan juga diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026 dengan dasar hukum yang sama.
Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin menegaskan bahwa PTDH ini adalah bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujar Kompol Roy.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Riyanto, menambahkan bahwa Polres Pagar Alam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penegakan kode etik ini tidak mengurangi semangat kami untuk hadir dan melayani masyarakat. Justru dengan personel yang bersih dan profesional, pelayanan akan semakin optimal,” jelas Iptu Riyanto.
Langkah PTDH ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Pagar Alam agar selalu patuh pada aturan dan menjunjung tinggi kehormatan institusi.(delta)








