Tak Diberi Uang Untuk Bermain Judi Slot, Anak di Lahat Mutilasi Ibu Kandung

Lahat,Focuskini

Seorang pemuda di Kabupaten Lahat berinisial AF (23) tega menghabisi dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, SA (63), hanya karena tidak diberi uang untuk bermain judi slot.

Kasus pembunuhan sadis ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lahat setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Petugas mengamankan tersangka pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Penangkapan ini menegaskan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

“Tersangka diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang setelah permintaan uangnya ditolak,” ungkap Ridho.

Untuk menghilangkan jejak tersangka sempat mencoba membakar tubuh korban. Namun, gagal.

“Karena gagal membakar, tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik,” kata Ridho.

Potongan tubuh tersebut dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan.

“Tersangka bahkan mengelabui orang lain untuk membantu menggali lubang dengan dalih keperluan kebun,” jelas Ridho.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah emosi dan kekesalan yang memuncak karena korban tidak memberikan uang yang rencananya akan digunakan untuk berjudi daring (online).

“Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan potongan tubuh korban,” tegas Ridho.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Nandang.

Atas perbuatan kejinya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat. (uci)