Palembang,Focuskini
Misteri aliran dana dalam perkara korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan mulai terurai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk menelusuri jejak uang yang diduga mengalir kepada terdakwa mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Dalam persidangan Rabu (17/12/2025), terungkap modus penyimpanan dana yang terbilang rapi dan terselubung. Uang miliaran rupiah disebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan disimpan di dalam koper dan diletakkan di sejumlah unit apartemen di Jakarta.
Apartemen-apartemen tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan terpidana Bambang Hariyadi Wikanta, mantan Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Fakta ini mencuat melalui kesaksian terpidana Ignasius Joko yang memberikan keterangan secara daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Di hadapan majelis, Joko mengungkapkan bahwa dana untuk Prasetyo tidak hanya bersumber dari PT Perentjana Djaja, tetapi juga berasal dari vendor lain dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Namun, penyerahan dana itu tidak dilakukan secara tunai di hadapan terdakwa.
Menurut Joko, uang disimpan di sebuah unit apartemen, sementara kunci apartemen diserahkan kepada pihak perantara sebagai penanda lokasi. Penyerahan kunci tersebut dilakukan saat dirinya bertemu dengan salah satu staf Prasetyo di sebuah restoran khas Thailand di kawasan seberang Taman Menteng, Jakarta.
“Sebagaimana tercantum dalam BAP, kunci apartemen diserahkan di restoran khas Thailand seberang Taman Menteng. Selain uang dari PT Perentjana Djaja, ada dana Rp5 miliar dari vendor lain,” ujar Joko dalam persidangan.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi lainnya, Septiawan. Ia membeberkan adanya aliran dana miliaran rupiah dari PT Perentjana Djaja yang disalurkan melalui staf PT Waskita Karya. Sekitar April, Septiawan mengaku dihubungi staf Waskita bernama Agus yang menyerahkan kunci sebuah unit apartemen.
Septiawan menjelaskan, penyerahan dana dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp3,6 miliar pada tahap pertama dan lebih dari Rp5,2 miliar pada tahap kedua. Seluruh dana tersebut disimpan di apartemen, dengan kunci sebagai penanda tempat penyimpanan.
Rangkaian kesaksian ini sejatinya menguatkan fakta yang sebelumnya terungkap dalam perkara terpidana Bambang Hariyadi Wikanta. Dalam perkara itu, saksi bernama Hari mengungkap adanya pemberian fee sebesar Rp25,6 miliar kepada pihak PT Waskita Karya terkait proyek fasilitas operasional yang tidak dapat dikerjakan.
Hari menyebut, pengembalian anggaran dari kas PT Perentjana Djaja dilakukan dalam lima tahap. Seluruh penyerahan dilakukan di dua apartemen berbeda di Jakarta atas perintah langsung Direktur Utama PT Perentjana Djaja bersama almarhum Jamhuri.
Rinciannya, penyerahan pertama sebesar Rp5,5 miliar pada 22 Agustus 2016 di apartemen kawasan MT Haryono, Jakarta. Penyerahan kedua senilai Rp7 miliar pada 27 Januari 2017. Penyerahan ketiga Rp4,2 miliar pada 19 Desember 2017 di Apartemen Kalibata Tower Rafles. Penyerahan keempat sebesar Rp3,6 miliar pada 4 April 2018, dan penyerahan kelima Rp5,2 miliar, juga dilakukan di Kalibata Residence Tower Rafles.
Terungkapnya pola penyerahan dana dengan modus “kunci apartemen” ini semakin memperjelas skema aliran uang dalam perkara korupsi LRT Sumsel. Persidangan pun menjadi momentum penting bagi JPU untuk merangkai keterlibatan para pihak dan membuktikan secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.(Hsyah)








