Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

OKU Timur,Focuskini

Aparat Polres OKU Timur mengungkap dugaan praktik pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi dengan mengamankan 12 orang serta menyita sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah truk pengangkut batubara yang melintas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan iring-iringan sembilan truk tronton yang tengah membawa muatan batubara.

Petugas kemudian menghentikan seluruh kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan. Hasilnya, para pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen legal yang dipersyaratkan.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan sopir dan empat kernet. Sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kedua belas orang yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, batubara yang diangkut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sembilan unit truk tronton merek Hino beserta muatan batubara dengan total berat sekitar 368 ton sebagai barang bukti.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas pengangkutan hasil tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegas Adik, Selasa (14/7/2026).

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal, termasuk distribusi hasil tambang tanpa dokumen resmi.

Menurutnya, pengawasan terhadap jalur distribusi hasil tambang akan terus diperketat guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal dan memburu seorang sopir yang masih buron,” jelas Nandang. (*)