Palembang,Focuskini
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Zainal Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Tuntutan dibacakan JPU Dyah Rahmawati SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parmatoni SH. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU di persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Zakaria dengan pidana mati,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan dinilai meresahkan masyarakat.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Arizal SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V RT 009 RW 000 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai beberapa kilogram.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan terdakwa dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan surat dakwaan, rumah terdakwa disebut dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terdakwa juga diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku menerima bayaran Rp2 juta usai mengantarkan 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher, Tanjung Raja.
Sementara itu, hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I.(Hsyah)










