Palembang,Focuskini
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen daftar khusus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (5/8), dua terdakwa, yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur, saling memberikan kesaksian satu sama lain.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, terkuak bahwa tanah yang diakui oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sebagai milik perusahaannya dan diajukan untuk ganti rugi ternyata adalah kawasan Hutan Suaka Alam Dangku, yang telah ditetapkan sebagai tanah negara berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 1982 hingga 2016
Diketahui terdakwa Yudi Herzandi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan anggota tim persiapan pembangunan jalan tol, mengungkap bahwa dirinya sering bertemu dengan KMS. H. Abdul Halim Ali, selaku Direktur Utama PT SMB.
Yudi menyampaikan bahwa Abdul Halim Ali pernah mengusulkan perubahan trase jalan tol karena awalnya melewati lahan HGU milik PT SMB.
Usulan itu disampaikan kepada Kementerian PUPR dan sempat disetujui hingga keluarnya Penetapan Lokasi (Penlok) I. Namun, belakangan, Abdul Halim Ali kembali mengajukan perubahan trase baru pada Oktober 2021 yang mengarah ke wilayah lain—yang belakangan diketahui adalah kawasan hutan lindung.
Menurut pengakuan Yudi, usulan perubahan trase yang kedua telah dibahas di tingkat kementerian dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena dilakukan setelah Penlok ditetapkan. Meski demikian, Yudi mengaku tetap bertemu kembali dengan Abdul Halim Ali pada Desember 2021 dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Dalam sidang tersebut, Yudi juga mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pencabutan kasasi atas putusan PTUN Palembang yang sempat menolak perubahan trase tersebut. Akibat tidak adanya upaya hukum lanjutan, trase sesuai usulan PT SMB tetap diproses dalam pelaksanaan proyek tol.
Proses inventarisasi oleh BPN Musi Banyuasin menemukan bahwa lahan milik PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal yang diusulkan untuk ganti rugi ternyata merupakan tanah negara dan termasuk dalam Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku. Hal ini didasarkan pada: SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016
Meski tidak memiliki alas hak, Terdakwa Amin Mansur, yang merupakan mantan pegawai BPN dan kuasa dari Abdul Halim Ali, menyusun Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Abdul Halim Ali sejak tahun 1999 dan bukan termasuk kawasan hutan.
Dalam sidang tersebut, Yudi juga mengungkap bahwa dirinya diminta oleh PT SMB untuk menghubungi Camat Tungkal Jaya dan Kepala Desa Simpang Tungkal agar menandatangani dokumen SPFBT.
Kedua pejabat lokal itu menolak karena meyakini lahan tersebut merupakan tanah negara. Yudi mengaku mencoba “mengedukasi” mereka.
“Saya bilang, mana buktinya kalau itu tanah negara? Sawitnya punya Pak Halim, berarti tanahnya juga punya Pak Halim,” terang Yudi dalam sidang.
Sementara itu, Amin Mansur menyatakan bahwa dirinya berkoordinasi langsung dengan BPN Musi Banyuasin untuk membuat dokumen SPFBT yang nantinya digunakan dalam proses administrasi ganti rugi lahan tol.
Jaksa Penuntut Umum, Hendy SH, usai sidang menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul menunjukkan adanya upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk menguasai aset negara dengan cara melanggar hukum melalui manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
“Ini bukan hanya soal kesalahan prosedur. Ini soal bagaimana tanah negara, yang jelas-jelas kawasan hutan suaka alam, coba dialihkan menjadi milik pribadi untuk keuntungan dalam proyek nasional,” tegas Hendy.
Sebagaimana sidang sebelumnya baik pihak BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Ahli Kehutanan secara tegas menerangkan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2016, lokasi lahan yang diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh saksi KMS. H. Abdul Halim Ali merupakan Kawasan Hutan Suaka Alam yang merupakan tanah negara dan kekayaan negara yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemanggilan saksi ahli dari Kementerian LHK dan BPN.