Palembang,Focuskini
Terlibat Kasus Dugaan penggelapan dalam jabatan, atas pemanfaatan Uang gedung kampus senilai Rp 38 Miliar, Dua Terdakwa selalu mantan pengurus yayasan universitas Bina Darma Palembang yakni Fery Corly dan Linda Unsriana , jalani sidang perdana di PN Palembang dengan Agenda pembacaan Surat dakwaan Kamis, (7/8/25)
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Agung Ciptoadi SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum Terdakwa Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH membacakan dakwaan terhadap kedua Terdakwa
Dalam dakwaan JPU menyebutkan pada tahun 2001, seluruh SHM yang berjumlah 11 sertifikat dan 2 akta pengorperan hak yang kini diatasnya berdiri kampus UBD Palembang, sepakat disimpan di brankas keuangan yayasan UBD Palembang.
Yang mana diantaranya berkas tersebut atas nama para pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
Dan barulah pada tahun 2008 rektor pada masa itu almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman, dan Almarhum M.Sc. Zainuddin Ismail, Rifa Ariani, serta saksi Suheriyatmono menandatangani pernyataan kepemilikan aset masing-masing 25 persen.
” Bahwa setelah Prof. Ir. Bochari Rachman wafat pada sekitar tahun 2018, saksi Yetty Karatu yang diberi tanggung jawab untuk memegang kunci brangkas menginformasikan kepada saksi Rifa Aryani bahwa semua SHM dan Akta Pengoperan Hak yang tersimpan di dalam Brangkas Ruang Keuangan Universitas Bina Darma telah diambil oleh terdakwa II Fery Corly yang pada saat itu menjabat sebagai Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang,”ucap JPU dalam dakwaannya. .
Mengetahui itu, Rifa Ariani sebetulnya sudah berupaya meminta berkas aset tersebut untuk dikembalikan, bahkan hingga di somasi terdakwa enggan memberikan.
JPU menyebut terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat membalas somasi dari Rifa Ariani dimana isinya mereka menegaskan bahwa aset tersebut milik dari Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.
”Bahwa Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemala Jaya dan Yetty Karatu menganggap bahwa ke 13 objek sertifikat tersebut merupakan milik dari Yayasan Bina Darma Palembang,”ucap JPU membacakan dakwaan terkait isi jawaban atas somasi yang diterima pihak terdakwa.
Dan disaat Sunda Ariana menjabat sebagai rektor Universitas Bina Darma di tahun 2021, terdakwa Linda Unsriana menyimpan objek sertifikat itu ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa terdakwa Linda Unsriana, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Fery Corly sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,”ucap Ursula.
Dilain sisi, majelis hakim pasca mendengarkan dakwaan memberikan tanggapan untuk kedua terdakwa berupaya untuk mengajukan perdamaian kepada korban, mengingat dua pihak tersebut memiliki ikatan keluarga.
”Setelah saya telaah, para terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga alangkah baik bila perkara ini bisa didamaikan apalagi kalian saudara kandung, “ucap hakim ketua saat dipersidangan . (ANA)














